Kemenangan ERJI Digugat MAJU ke MK, PDIP Siapkan Perlawanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) tak terima dengan hasil rekapitulasi KPU Surabaya yang menempatkan paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji (ERJI) unggul. MAJU menduga ada sejumlah kecurangan dan membawa sengketa itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah tersebut rupanya ditanggapi PDI Perjuangan (PDIP) yang merupakan partai pengusung ERJI di Pilkada Surabaya 2020. Melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Surabaya telah menyiapkan segudang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan pendukung MAJU.
1. Siapkan bukti untuk sidang gugatan MK
BBHAR PDIP Surabaya, Tomuan Sugiarto melalui rilis tertulis menyebutkan beberapa dugaan pelanggaran MAJU. Mulai dari bagi-bagi sembako, sarung, baju dan uang saat kampanye. Bukti-bukti tersebut akan dibeberkan di sidang MK, jika MAJU masih terus menggugat kemenangan yang diraih pasangan ERJI.
“Jadi segudang bukti sudah kami siapkan. Masyarakat yang berbondong-bondong melaporkan ke kami. Mereka pun siap jadi saksi. Puluhan perkara juga sudah kami laporkan ke Bawaslu. Semuanya akan jadi senjata kita di MK," tegasnya.
2. Harusnya gugatan tak diterima MK karena selisih suara jauh
Tomuan berpendapat, seharusnya MK tidak perlu memproses gugatan MAJU. Menurutnya, selisih suara di Pilkada Surabaya sangat tebal, yaitu hampir 14 persen. Rekapitulasi menyebut 56,94 persen dibanding 43,06 persen. Beda di antara dua kandidat itu adalah 145.746 suara.
“Andai kata kemenangan Eri-Armuji sangat tipis, misal hanya unggul 0,5 persen, perselisihan hasil Pilkada lebih rasional untuk dilakukan,” kata dia.
Tomuan menyebut, Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pilkada kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa bisa dilakukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Baca Juga: Kalah di Pilkada Surabaya, MAJU Bawa Sengketa ke MK
3. Yakin gugatan ditolak MK
Gugatan MAJU, kata Tomuan, dinilai tak rasional, karena saking besarnya selisih kekalahan. Pihaknya juga percaya jika MK akan bersikap adil dan objektif dengan menolak gugatan MAJU.
“Kami percaya majelis hakim yang mulia di MK akan menolak bila memang Machfud-Mujiaman mengajukan gugatan,” tegasnya.
Baca Juga: MAJU Gugat Hasil Pilkada Surabaya ke MK, Armuji: Legawa Sajalah