Kasus Rasisme Papua, Komnas HAM Desak Kejagung Keluarkan Koneksitas

Agar pengadilan dalam militer dapat transparan

Surabaya, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan mekanisme konteksitas dalam masa peradilan anggota TNI yang diduga mengeluarkan ujaran rasialisme. Mekanisme koneksitas ini untuk mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintahan dan aparat.

1. Dibutuhkan transparansi dalam penanganan kasus

Kasus Rasisme Papua, Komnas HAM Desak Kejagung Keluarkan KoneksitasIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam. Menurut hasil observasi timnya sejauh ini, masyarakat Papua mengalami kerinduan keadilan. Mereka merasa tidak ada keadilan di mata hukum bagi mereka. Untuk mengatasi masalah tersebut, Anam menyebutkan bahwa diperlukannya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelesaian kasus ujaran rasialisme yang diduga dilakukan oleh anggota TNI.

"Tapi memang penegakan hukum yang jadi tantangan. Penegakan hukum ini akan menjadi titik balik apakah di Papua situ akan merasa enak atau tidak, adil atau tidak, meredakan keadaan atau tidak," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Senin (26/8).

2. Peradilan militer menyulitkan transparansi

Kasus Rasisme Papua, Komnas HAM Desak Kejagung Keluarkan KoneksitasIDN Times/Fitria Madia

 

Namun sayangnya, nilai akuntabilitas dan transparansi ini terkendala dengan tertutupnya peradilan militer yang kemungkinan dijalani oleh para anggota TNI apabila terbukti telah melakukan ujaran rasialisme. Untuk itu Komnas HAM mendesak Kejagung agar mengeluarkan mekanisme pengadilan koneksitas dalam kasus ini sehingga publik tetap dapat memantau proses peradilan.

"Mekanisme yang memungkinkan dipilih untuk akuntabilitas dan transparansi dalam konteks ini bagi anggota TNI yang mengeluarkan kata-kata yang menyinggung ras, ya koneksitas. Koneksitas ini otoritasnya di Kejaksaan Agung. Nah Kejagung ini bikinlah koneksitas," jelasnya.

3. Komnas HAM berwenang atas kasus ujaran rasisme

Kasus Rasisme Papua, Komnas HAM Desak Kejagung Keluarkan KoneksitasIDN Times/Fitria Madia

 

Anam melanjutkan, berdasarkan PP 55 tahun 2010, kasus rasialisme merupakan ranah Komnas HAM. Pasalnya tindakan rasisme dengan menggunakan nama binatang merupakan upaya merendahkan martabat orang lain hingga setara binatang tersebut. Atas kewenangan ini, Komnas HAM merasa berhak memberikan rekomendasi koneksitas kepada Kejagung.

"Kejagung harus mengeluarkan surat pemerintah koneksitas. Kasus ini potensial untuk menjawab rasa keadilan masyarakat Papua," pungkasnya.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Tragedi Papua Sebagai Kerinduan Atas Keadilan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya