Jadi Tersangka, Guru SMPN 49 Surabaya Tidak Ditahan

Kasus masih didalami penyidik

Surabaya, IDN Times - Polisi telah resmi menetapkan JS, seorang guru olahraga di SMP Negeri 49 Surabaya yang terekam video memukul muridnya, sebagai tersangka. Ia terancam mendapat hukuman 3 tahun penjara. Meski demikian, JS tidak ditahan oleh kepolisian.

1. Kasus masih didalami oleh polisi

Jadi Tersangka, Guru SMPN 49 Surabaya Tidak DitahanIlustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa hingga saat ini proses penyidikan terhadap kasus penyiksaan anak-anak tersebut masih berlanjut. Meski JS sudah ditetapkan sebagai tersangka, pendalaman kasus masih terus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Sementara penyidik sedang pendalaman pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti," ujar Mirzal saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Memukul Siswa, Guru Olahraga SMPN 49 Surabaya Resmi Tersangka

2. Tersangka tidak ditahan

Jadi Tersangka, Guru SMPN 49 Surabaya Tidak DitahanIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Proses pendalaman dan pemeriksaan kasus ini dilakukan tanpa penahanan JS. Mirzal tak menjelaskan lebih lanjut apa alasan JS tidak ditahan meski ancaman hukumannya mencapai 3 tahun penjara. Ia menyerahkan kewenangan penahanan kepada para penyidik di Unit PPA.

"Untuk penahanan berdasarkan pertimbangan penyidik," sebutnya.

3. Video pemukulan murid di SMPN 49 Surabaya viral

Jadi Tersangka, Guru SMPN 49 Surabaya Tidak Ditahanilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, JS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah dilaporkan oleh orangtua murid. JS dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Kasus pemukulan siswa yang terjadi di SMP Negeri 49 Surabaya ini menjadi viral setelah video yang merekam kejadian tersebut tersebar di media sosial. Peristiwa itu pun dikecam oleh berbagai pihak salah satunya yaitu Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti.

"Apapun alasannya. Jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat," ungkap Reni, Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga: Guru SMPN 49 Surabaya Pukul Siswa, Akan Dapat Sanksi dari Inspektorat

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya