Hakim Tak Hadir, Sidang Putusan Kasus Salah Transfer Ditunda

Putusan akan dibacakan pada Rabu (14/4/2021)

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus penggelapan akibat salah transfer, Ardi Pratama batal menerima vonisnya hari ini, Senin (12/4/2021). Pasalnya, salah satu hakim yang menangani kasus tersebut berhalangan hadir. Sidang putusan kasus salah transfer ini pun ditunda.

1. Sidang putusan ditunda karena hakim tak hadir

Hakim Tak Hadir, Sidang Putusan Kasus Salah Transfer DitundaIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sidang yang dijadwalkan pada pukul 14.30 WIB tersebut sempat molor hingga pukul 16.30 WIB. Ketika sidang dimulai, ternyata hakim memutuskan untuk menunda pembacaan amar putusan terhadap Ardi. Alasannya, salah satu hakim yaitu Martin Ginting berhalangan hadir.

"Karena majelis sedang berhalangan, maka putusan akan kami tunda," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Made Purnami.

2. Ditunda hingga Rabu

Hakim Tak Hadir, Sidang Putusan Kasus Salah Transfer DitundaBCA Mobile (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Ni Made tak menjelaskan lebih lanjut apa penyebab Martin berhalangan hadir dalam persidangan tersebut. Ia hanya memutuskan bahwa pembacaan vonis untuk Ardi ditunda hingga Rabu (14/4/2021).

"Sidang putusan kami tunda pada Rabu tanggal 14 April 2021," tuturnya sembari mengetuk palu.

3. Ardi dituntut karena menggelapkan uang salah transfer

Hakim Tak Hadir, Sidang Putusan Kasus Salah Transfer DitundaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, sidang putusan kasus salah transfer dengan terdakwa Ardi Pratama dijadwalkan pada Senin (12/4/2021). Ia dituntut hukuman penjara selama 2 tahun akibat menggelapkan uang yang nyasar ke rekeningnya.

Kasus ini bermula saat pihak Bank BCA melakukan salah transfer dari warkat kliring salah seorang nasabah ke rekening Ardi. Setelah 10 hari nyasar, pihak BCA pun menghubungi Ardi dan menyampaikan kendala duit nyasar itu. Tetapi, Ardi masih tak percaya karena menganggap uang tersebut adalah komisi penjualan mobil yang ia makelari. Akhirnya, petugas kliring BCA saat itu, Nur Chuzaimah (56) melaporkan Ardi ke Polda Jatim.

Sebelum sidang dakwaan, JPU mengubah jeratan Pasal 85 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU Nomor 4 Tahun 2010 menjadi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pengubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian dengan kasus yang menjerat Ardi.

"Ketika kita bicara TPPU, kita bicara hasil dari tindak pidana, berarti kita berbicara barang yang diperoleh yang berupa bentuk, kemudian harus jelas juga penguasaan barang, dan bertujuan harus jelas. Nah, ini belum ditemukan (di perkara Ardi)," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana.

Baca Juga: Ardi, Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Divonis Hari Ini

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya