Fakta Suami Bunuh Istri, Konsumsi dan Simpan Pil Koplo di Kamar Kos

Tak bisa beri nafkah tapi bisa beli pil koplo

Surabaya, IDN Times - Polisi menemukan satu barang bukti baru dalam kasus suami yang membunuh istrinya. Ternyata, sang suami yaitu Jhony Pranoto Kasum (27) memang mengonsumsi obat terlarang yaitu pil koplo. Hal ini dibuktikan dari pil koplo yang ditemukan di dalam kamar kosnya.

Baca Juga: Mayat Misterius Ternyata Istri Dibunuh Suami, Berdalih Sakit Hati

1. Polisi temukan pil koplo milik sang suami

Fakta Suami Bunuh Istri, Konsumsi dan Simpan Pil Koplo di Kamar KosJhony Pranoto Kasum (27) pelaku pembunuhan. IDN Times/Fitria Madia

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan bahwa saat penggeledahan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, pihaknya menemukan sejumlah pil koplo. Rupanya, pil koplo ini memang milik Jhony yang kerap ia konsumsi.

"Saat pemeriksaan kita temukan barang bukti. Ia menyimpan pil koplo dan sudah kita sita," ujar Oki, Jumat (23/4/2021).

2. Ada dugaan hubungan pil koplo dengan pembunuhan

Fakta Suami Bunuh Istri, Konsumsi dan Simpan Pil Koplo di Kamar Kos

Oki menduga pil koplo ini ada kaitannya dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jhony kepada istrinya, Putri Ima Camelia Sandy (26). Namun, ia masih perlu mendalami dugaan ini lebih lanjut termasuk dengan kemungkinan penambahan jeratan pasal bagi Jhony.

"Kita dalami lagi mengenai kepemilikian pil koplo ini," tutur Oki.

3. Suami bunuh istri karena sering diomeli

Fakta Suami Bunuh Istri, Konsumsi dan Simpan Pil Koplo di Kamar Kos

Sebelumnya, Jhony mengaku gelap mata membunuh sang istri lantaran sering dihina. Jhony berdalih kerap menerima omelan dari Putri karena tak bisa memberikan nafkah yang cukup. Selama ini, Putri yang merupakan karyawan tetap di sebuah perusahaan membiayai kehidupan mereka berdua serta kedua anaknya. Sementara Jhony hanya seorang kuli yang bekerja serabutan.

"Sakit hati dari dulu. Sering dihina karena gak bisa kasih uang banyak," sebut Jhony.

Atas kelakuannya ini, Jhony dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Mayat Perempuan Ditemukan Terbungkus Selimut, Diduga Korban Pembunuhan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya