Eri Cahyadi Pastikan Proyek Gubeng Mix Use Tidak Langgar Perizinan

Sidang Jalan Raya Gubeng longsor

Surabaya, IDN Times - Meski tak masuk dalam surat dakwaan, nama Eri Cahyadi akhirnya dipanggil dalam sidang longsornya Jalan Raya Gubeng, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Senin (28/10). Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menjadi saksi atas proses perizinan proyek Gubeng Mix Use Development yang berakhir pada longsornya Jalan Raya Gubeng.

1. Eri ditanya seputar perizinan

Eri Cahyadi Pastikan Proyek Gubeng Mix Use Tidak Langgar PerizinanKepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Chalid Bukhari (kiri) ketika mengikuti awal sidang longsornya Jalan Raya Gubeng bersama Kepala Bidang Tata Ruang DPRKP-CKTR Lasidi dan Kepala Bappeko Eri Cahyadi, Senin (28/10). IDN Times/Fitria Madia

Eri memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim bersama staf pemerintah kota lain, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Lasidi. Mereka dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal perizinan.

JPU Dini Ardhany mengawali sidang dengan menanyakan prosedur pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Eri. Pasalnya, Eri dulu menjabat sebagai Kepala DPRKP-CKTR saat PT Saputra Karya, pemilik proyek Gubeng Mix Use, mengajukan IMB.

"Jadi intinya yang bertanggung jawab mulai dari bawah, proses konstruksinya itu adalah pemohon?" tanya Dini.

"Sesuai Perda Kota Surabaya nomor 7 tahun 2009 pasal 41, perencanaan, pelaksaan, dan pengawasan itu menjadi tanggung jawab dari penanggung jawab yang dapat dilakukan oleh penanggung jawab itu sendiri atau bisa menunjuk ahli yang memiliki sertifikasi ahli konstruksi," jelas Eri.

2. JPU mempermasalahkan pengunggah dokumen izin

Eri Cahyadi Pastikan Proyek Gubeng Mix Use Tidak Langgar PerizinanTim kuasa hukum terdakwa kasus longsornya Jalan Raya Gubeng yang dipimpin oleh Martin Suryana saat menanyai saksi, Senin (28/10). IDN Times/Fitria Madia

Setelah itu, Dini juga menanyakan seputar prosedur pendaftaran IMB dalam jaringan melalui laman resmi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Pemkot Surabaya. Mereka mempermasalahkan apakah aplikasi tersebut dapat memastikan bahwa pemohon IMB merupakan benar-benar pemohon yang asli.

"Misalnya bukan saya yang mengajukan, apa saya bisa melihat?" tanya Dini yang langsung dijawab oleh Eri. "Tidak bu. Karena yang mengajukan punya password tersendiri," jawab Eri.

Namun JPU Rakhmat Hari Basuki tetap mempermasalahkan perihal siapa pengunggah dokumen permohonan IMB untuk PT Saputra Karya tersebut.

"Siapa yang mengajukan izin? Apakah orang-orang tersebut? Ini yang harus diverifikasi," ujar Hari usai persidangan.

Baca Juga: Sidang Raya Gubeng Longsor, Enam Saksi Fakta Berikan Keterangan

3. Proyek sempat dihentikan sebelum IMB keluar

Eri Cahyadi Pastikan Proyek Gubeng Mix Use Tidak Langgar PerizinanKepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Chalid Bukhari (kiri) ketika mengikuti awal sidang longsornya Jalan Raya Gubeng bersama Kepala Bidang Tata Ruang DPRKP-CKTR Lasidi dan Kepala Bappeko Eri Cahyadi, Senin (28/10). IDN Times/Fitria Madia

Dini juga sempat menanyakan terkait penghentian pengerjaan proyek Gubeng Mix Use yang saat itu sudah dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE). Pada 2013, diketahui telah dilakukan pengerjaan di lokasi tersebut padahal IMB belum terbit. Akhirnya pada 2014 DPRKP-CKTR meminta mereka menghentikan proses yang dilakukan untuk pembangunan Gubeng Mix Use.

"Tidak boleh (ada pengerjaan sebelum IMB terbit). Kecuali untuk sebagian area saja untuk test pile," ujar Eri.

4. Test pile sebelum IMB terbit

Eri Cahyadi Pastikan Proyek Gubeng Mix Use Tidak Langgar PerizinanProses sidang longsornya Jalan Raya Gubeng, Senin (28/10). IDN Times/Fitria Madia

Kuasa Hukum PT Saputra Karya, Martin Suryana pun menimpali perihal penghentian tersebut. Ia memastikan kepada Eri bahwa proses yang dilakukan sebelum IMB terbit tersebut adalah proses preliminary yang memang diperlukan untuk mengurus IMB.

"Apakah dalam suatu proyek memang ada pekerjaan-pekerjaan yang saya sebut sebagai pekerjaan prelimenary seperti test pile? Apakah pekerjaan tersebut bisa dilakukan ketika sudah terbit IMB?" tanya Martin.

"Oh bukan. Test pile itu awal sebelum penerbitan IMB karena untuk melihat kondisi tanah sebelum IMB terbit," jawab Eri.

Martin pun membawa sebuah surat tertanggal 22 Agustus 2013 tentang Pelaksaan Percobaan Pembebanan Pondasi Jalan. Rupanya, surat ini adalah dasar bagi komtraktor Gubeng Mix Use untuk melaksanakan pekerjaan awal sebelum IMB terbit.

"Pernah, tapi saya lupa tanggalnya," sahut Eri.

5. Kuasa hukum kantongi surat pengerjaan awal

Eri Cahyadi Pastikan Proyek Gubeng Mix Use Tidak Langgar PerizinanProses sidang longsornya Jalan Raya Gubeng, Senin (28/10). IDN Times/Fitria Madia

Perihal proyek yang sempat dihentikan pada 2014, Eri mengatakan bahwa hal tersebut didasari laporan masyarakat. Pengerjaan awal yang dilakukan mereka menyebabkan polusi suara dan polusi udara sehingga mengganggu lingkungan sekitar. Penghentian itu tidak berkaitan dengan IMB yang belum terbit.

"Itu terkait analisis dampak lingkungan, terkait Amdal. Bukan wewenang saya. Tapi berdasarkan laporan masyarakat memang seperti itu," jelas Eri.

"Ini sebagai jawaban atas berita yang beredar. Proyek ini bukan tanpa perizinan. Betul?" tanya Martin yang disahut anggukan oleh Eri.

Seperti yang diketahui, dalam surat dakwaannya JPU juga memasukkan pengerjaan proyek Gubeng Mix Use tanpa izin IMB selama tahun 2013-2014 sebagai salah satu "dosa" mereka.

Baca Juga: Gubeng Longsor, Tak Ada Nama Putra Risma dan Eri Cahyadi dalam Dakwaan

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya