Diselundupkan di Juanda, 33 Ribu Benih Lobster Berhasil Diselamatkan

Benih lobster itu hendak dikirim ke Batam secara ilegal

Surabaya, IDN Times - Upaya pengiriman 33 ribu ekor benih lobster alias benur dari hasil budidaya ilegal digagalkan oleh Polresta Sidoarjo. Puluhan ribu ekor baby lobster yang akan dikirim ke Batam ini berhasil dicegah oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo saat akan dikirim di Bandara Juanda.

1. Pengiriman benih lobster di Juanda digagalkan

Diselundupkan di Juanda, 33 Ribu Benih Lobster Berhasil DiselamatkanKonferensi pers penggagalan upaya pengiriman 33 ribu benih lobster ilegal di Bandara Juanda, Rabu (10/3/2021). Dok istimewa

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan adanya upaya pegiriman benih lobster melalui Bandara Juanda pada Senin (8/3/2021). Akhirnya, mereka pun menangkap basah para penyelundup benur ilegal tersebut pada pukul 05.00 WIB di parkiran Bandara Juanda.

Dari penangkapan pertama tersebut, polisi menahan dua orang tersangka yaitu AJ dan ST sebagai pengirim di Bandara Juanda. Selanjutkan, polisi mengembangkan penyelidikan hingga ke lokasi budidaya benih lobster ilegal.

"Kemudian tim kami melakukan pengembangan, dan menangkap dua tersangka lain yakni WB dan HM sebagai pengantar dari tempat karantina baby lobster dari Mojokerto ke Bandara Juanda, serta satu tersangka lagi IS berperan sebagai orang yang memerintahkan pengirimannya," ujar Wahyudin saat konferensi pers, Rabu (10/3/2021).

2. Total 33 ribu benih lobster rencananya akan dikirim

Diselundupkan di Juanda, 33 Ribu Benih Lobster Berhasil DiselamatkanKonferensi pers penggagalan upaya pengiriman 33 ribu benih lobster ilegal di Bandara Juanda, Rabu (10/3/2021). Dok istimewa

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 33 paket plastik yang masing-masing berisi 1.000 ekor benih lobster. Sehingga, total benur yang gagal dikirim sebanyak 33.000 ekor. Dari total 33 ribu baby lobster tersebut, dengan rincian 31 ribu baby lobster jenis pasir, dan 2 ribu jenis mutiara.

"Karantina benih lobster ilegal ini dimiliki oleh seorang tersangka berinisial L. Saat ini tersangka masih dalam pengejaran," tutur Wahyudin.

3. Tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara

Diselundupkan di Juanda, 33 Ribu Benih Lobster Berhasil DiselamatkanKonferensi pers penggagalan upaya pengiriman 33 ribu benih lobster ilegal di Bandara Juanda, Rabu (10/3/2021). Dok istimewa

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin, menambahkan bahwa untuk saat ini ekspor benih lobster tengah ditutup. Oleh karena itu, pengiriman benih lobster tersebut menjadi ilegal karena tak mengantongi izin. Selain itu, ekspor benih lobster dengan jumlah tak terkontrol bisa merugikan negara.

"Seluruh stake holder di Bandara Internasional Juanda juga memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal baik masuk maupun keluar melalui Bandara Internasional Juanda," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai ancaman hukuman 8 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI no. 45 tahun 2009.

Baca Juga: Penjual Benih Lobster Diringkus, 3.149 Ekor Gagal Dijual

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya