Penjual Benih Lobster Diringkus, 3.149 Ekor Gagal Dijual

Mereka terancam 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 M

Surabaya, IDN Times - Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Jawa Timur menggagalkan transaksi jual beli benih lobster tanpa izin. Mereka beroperasi di wilayah pantai Jolo Sutro Blitar, dan Tulungagung. Dari penangkapan ini, ribuan benih lobster alias benur batal dijual oleh para pelaku.

1. Penjual benih lobster di Tulungagung diringkus

Penjual Benih Lobster Diringkus, 3.149 Ekor Gagal DijualIlustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko  menjelaskan, penggagalan ini dilakukan berbekal pengembangan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, dua pelaku berinisial CAN (24) dan IMA (38) pun ditangkap.

"Pelaku mengaku mendapatkan benur tersebut dari nelayan di kawasan Tulungagung. Selanjutnya pelaku mengemas benur berbagai jenis tersebut kedalam kantong plastik dan diberi oksigen untuk dijual kembali," ujar Gatot, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Apresiasi Mega yang Suarakan soal Ekspor Baby Lobster

2. Benur yang disita berjumlah ribuan ekor

Penjual Benih Lobster Diringkus, 3.149 Ekor Gagal DijualRilis penangkapan penjual benih lobster oleh Polda Jatim, Jumat (22/1/2021). Dokumentasi Istimewa

Dari keterangan pelaku, benur tersebut akan dijual dengan harga bervariasi. Untuk satu ekor benur jenis mutiara dihargai Rp30 ribu. Sedangkan untuk jenis pasir diberi harga Rp9 ribu per ekornya. 

"Dari hasil penangkapan ini, kita berhasil mengamankan 3.149 ekor benih lobster, dengan rincian jenis mutiara sebanyak 1.936 ekor, dan jenis pasir sebanyak 1.213 ekor," imbuhnya.

3. Terancam penjara 8 tahun dan denda Rp1,5 M

Penjual Benih Lobster Diringkus, 3.149 Ekor Gagal DijualIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kini, dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penjualan benih lobster. Mereka pun terancam dijerat dengan Pasal 92 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jo Undang –Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Jo UU RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ancaman hukuman yang di sangkakan paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkas Gatot.

Baca Juga: KPK Periksa Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha Lobster

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya