Di Depan Ribuan Buruh, Khofifah Setujui 9 Poin Tuntutan

Wajib tahu nih!

Surabaya, IDN Times - Usai menggelar pertemuan tertutup dengan perwakilan buruh, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan persetujannya atas tuntutan para buruh, Rabu (1/5). Ia menyetujui poin-poin tuntutan massa buruh yang berjumlah hingga ribuan orang.

Persetujuan Khofifah pertama kali disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jazuli. Jazuli merupakan salah satu dari lima perwakilan buruh yang akhirnya dapat mengikuti pertemuan tertutup dengan Khofifah.

"Alhamdulillah, gubernur kita, Ibu Khofifah menyetujui 9 poin tuntutan yang kita ajukan," seru Jazuli.

Jazuli pun membacakan satu per satu poin yang telah ditandatangani oleh Khofifah. Namun dalam beberapa poin mendapat protes dari orator yang berada di mobil komando. Salah satunya adalah revisi PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Ibu Gubernur setuju untuk merevisi PP 78 tentang pengupahan," ujar Jazuli. Namun pernyataan ini disahut ramai "kok direvisi? Hapuskan! Hapus." Akan tetapi keriuhan massa ini berhasil dikendalikan oleh Jazuli. Ia menjelaskan bahwa revisi yang dimaksud dapat mengarah ke pencabutan.

Usai membacakan sembilan poin tersebut, Jazuli menutup orasinya dengan takbir. Para buruh bersorak sorai hingga menyalakan flare berwarna jingga.

Ada pun 9 poin tuntutan buruh yang ditandatangani oleh Khofifah adalah:

1. Gubemur membuat Rekomendasi kepada Pemerintah Pusat (Presiden dan DPR RI) untuk melakukan

 a. Revisi terhadap PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan

b. Pencabutan terhadap Permenkes 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya.

2. Gubernur membuat surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung RT untuk melakukan;

Pengkajian ulang SEMA no. 03 tahun 2015 dan SEMA tahun 2018 terhadap rumusan Hukum Kamar Perdata, Perdata Khusus huruf F tentang Upah Proses sampai 13 bulan

3. Gubernur membuat rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 12 tahun 2013 tentang Komponen Hidup Layak (KHL) untuk dijadikan pedoman penetapan UMK tahun 2020

4. Gubernur dalam menetapkan UMSK tahun 2020 tetap berpedoman dari usulan Kabupaten/ Kota dan Gubernur membuat surat edaran kepada seluruh Kabupaten/ Kota se Jawa Timur agar mengusulkan UMSK tahun 2020 5. Gubernur akan membuat Surat Teguran kepada perusahaan yang tidak mengikutkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atas laporan dari BPJS sesuai dengan kewenangan Gubernur.

5. Gubernur akan membuat Surat Edaran tentang Penertiban PKWT dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing /TKS Unskill dan mewajibkan kepada TKA untuk bisa berbahasa Indonesia.

7. Segera dibentuk Badan Pengawas Rumah Sakit yang mengıkutsertakan masyarakat

8. Lebih mengefektifkan peran dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

9. Gubernur membuat regulasi terkait penerapan sistem jaminan pesangon dengan persetujuan DPRD dan ijin Mendagri dengan memperhatikan saran Korsubgah KPK yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Buruh di Lamongan Sepakat Akhiri Perbedaan Usai Pemilu

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya