Calon Perseorangan Gagal Maju, DKPP RI Kembali Sidang KPU Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar persidangan atas dugaan pelanggaran etik di Kota Surabaya, Selasa (17/11/2020). Anggota Majelis DKPP, Abdul Choliq mengatakan, kali ini kasus yang disidangkan merupakan laporan dari Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Wali-Wakil Wali Kota Surabaya jalur perseorangan yaitu Yasin-Gunawan. Pelapor menduga adanya kecurangan di KPU Surabaya hingga membuat pasangan Yasin-Gunawan gagal melaju ke Pilkada Kota Surabaya.
"Kalau tempo hari KIPP, kalau tadi ini dari tim penghubung. Kasusnya sama berkaitan dengan calon perseorangan," ujarnya, Selasa (17/11/2020).
1. Sidang beragendakan pemeriksaan
Sidang yang berlangsung pada Selasa (17/11/2020) siang di Kantor Bawaslu Jawa Timur ini pun berjalan lancar. Tiap pihak termasuk terlapor yaitu KPU Surabaya serta Bawaslu Surabaya telah memenuhi undangan sidang. Namun sidang ini masih beragendakan pemeriksaan dan belum ada putusan.
"Sidang tadi masih dalam proses. Kita gak boleh banyak-banyak menyampaikan. Sidangnya sama seperti tiga minggu kemarin. KPU dan Bawaslu Surabaya juga belum ada keputusan," tuturnya.
2. Hasil persidangan akan didapatkan secepatnya
Abdul memperkirakan bahwa kasus ini akan segera selesai dalam waktu dekat. Ia masih menunggu tanggapan dari KPU dan Bawaslu Surabaya. Selain itu majelis DKPP juga masih mempertimbangkan berbagai kesaksian baik dari terlapor dan pelapor.
"Jadi mungkin dalam waktu dekat sepertinya. Karena KPU dan Bawaslu Surabaya termasuk pihak yang diduga melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Baca Juga: Yasin-Gunawan Lengkapi Silon Pilwali Surabaya Jalur Independen
3. Baru dua laporan dari Surabaya yang disidangkan
Sementara ini, lanjut Abdul, baru dua perkara tersebut yang diproses oleh DKPP. Sedangkan laporan-laporan lainnya masih dalam tahap verifikasi untuk menentukan apakah sudah memenuhi nilai-nilai formil dan materil agar bisa disidangkan.
"Kalau laporan-laporan lain ada. Karena ini kan cuma dua kandidat, jadi wajar-wajar saja kalau ada rasa saling curiga. Tapi tidak semua laporan lolos di uji formil dan materil," pungkasnya.
Baca Juga: Nomor Urut 1, Calon Perseorangan Ini Yakin Menang di Pilkada Lamongan