Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Kuasa Hukum: Jangan Dihakimi

Novi masih berhak dapat dugaan tak bersalah

Surabaya, IDN Times - Kasus jual beli jabatan yang menyeret nama Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat masih belum memasuki persidangan. Kuasa hukum Novi pun meminta agar masyarakat berhenti memprovokasi kasus korupsi tersebut dan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap Novi.

Baca Juga: Temuan Penyidik, Bupati Nganjuk Diduga Palak Camat Hingga Rp150 Juta

1. Kasus korupsi Novi masih di tahap awal

Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Kuasa Hukum: Jangan DihakimiJumpa pers penanganan kasus korupsi Bupati Nganjuk oleh Bareskrim Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kuasa hukum Novi, Ari Hans Simaela mengatakan bahwa saat ini kasus Novi masih berada di tahap awal. Persidangan juga belum dimulai. Ia pun mengingatkan bahwa kasus korupsi yang menjerat Novi masih bersifat dugaan.

"Proses hukum baru tahap awal di KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Apa yang sebenarnya terjadi masih bersifat dugaan. Terkait tudingan bahwa Klien kami melakukan praktek jual beli jabatan menurut kami biar dibuktikan dalam proses selanjutnya," ujarnya, Jumat (27/5/2021).

2. Kuasa hukum ingatkan asas praduga tak bersalah

Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Kuasa Hukum: Jangan DihakimiNovi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)

Dengan demikian, Ari mengatakan bahwa Novi masih memiliki hak sebagai tersangka untuk tidak dihakimi berdasarkan asas praduga tak bersalah. Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang yang disangka dan kemudian didakwa di depan pengadilan yang terbuka dan adil telah diputus bersalah.

"Artinya masih dijamin hak asasi beliau, sebagai warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi UU," tuturnya.

3. Minta publik tak lagi menghakimi

Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Kuasa Hukum: Jangan DihakimiNovi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)

Namun sayangnya, Ari melihat bahwa publik mulai memprovokasi dan memberi sentimen negatif kepada Novi. Hal ini bisa berpengaruh kepada proses hukumnya terutama kondisi psikologis Novi. Ia pun berharap agar tidak ada lagi narasi negatif dari masyarakat untuk tersangka kasus korupsi itu.

"Kami berharap agar publik tidak langsung menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum di pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap,” ungkapnya.

4. Novi terjaring OTT KPK kasus jual beli jabatan

Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Kuasa Hukum: Jangan DihakimiNovi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk (baju putih). (instagram.com/masnovi_mbakyuni)

Sebelumnya, Novi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Polri pada Minggu (9/5/2021). Ia tertangkap basah tengah melakukan transaksi jual beli jabatan kepada Camat dan Kepala Desa. Besaran tarif yang dipatok pun beragam mulai dari Rp10 juta.

"Dari informasi penyidik, mereka diminta menyerahkan uang antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Kantor dan Ruang Kerja Bupati Nganjuk Digeledah Polisi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya