Berkurang, Ini Rincian 14 RT Zona Merah di Kota Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro resmi diperpanjang dari tanggal 9 hingga 22 Maret 2021. Di hari pertama perpanjangan PPKM Mikro, jumlah RT yang tergolong zona merah di Kota Surabaya turun. Jika sebelumnya angka RT zona merah berada di kisaran 20, kini hanya tersisa 14 RT dengan zona merah.
1. Ada 14 RT zona merah di Surabaya
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/1214/436.8.4/2021 tahun 2021, hingga Senin (8/3/2021) tercatat terdapat 14 zona merah di Kota Surabaya. Zona merah ini digolongkan berdasarkan jumlah kasus aktif COVID-19 yang lebih dari 1 orang dalam satu RT.
"Tapi kalau berdasarkan Imendagri nomor 3 tahun 2021 sebenarnya RT zona merah di Surabaya itu nol," ujar Febri, Selasa (9/3/2021).
2. Lima kecamatan punya lebih dari 1 RT zona merah
RT zona merah di Kota Surabaya tersebar di berbagai kecamatan. Namun, terdapat 5 kecamatan yang memiliki lebih dari satu RT zona merah yaitu Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Wiyung, Kecamatan Bubutan, dan Kecamatan Sawahan.
"Di lima kecamatan itu masing-masing terdapat 5 RT zona merah jadi totalnnya 10. Sementara 4 RT zona merah lain ada di Kecamatan Dukuh Pakis, Lakarsantri, Mulyorejo, dan Sukomanunggal," lanjut Febri.
Baca Juga: 16 RT di Surabaya Baru Masuk Zona Merah, Ini Rinciannya
3. Daftar RT zona merah di Surabaya
Di Kecamatan Rungkut, terdapat dua RT zona merah yaitu RT 3 RW 15 Kelurahan Medokan Ayu dan RT 9 RW 5 Kelurahan Kali Rungkut. Lalu, di Kecamatan Tambaksari, zona merah terdapat di RT 1 RW 10 Kelurahan Gading dan RT 3 RW Kelurahan Dukuh Setro. Sementara di Kecamatan Bubutan, zona merah ada di RT 5 RW 3 dan RT 1 RW 1 Kelurahan Jepara. Kemudian, di Kecamatan Wiyung zona merah terdapat di RT 5 RW 2 Kelurahan Jajar Tunggal serta RT 9 RW 3 Kelurahan Babatan.
Untuk di Kecamatan Sawahan, RT yang menjadi zona merah yaitu RT 2 RW 10 Kelurahan Pakis dan RT 3 RW 5 Kelurahan Sawahan. Sisanya yaitu di RT 4 RW 5 Kelurahan Pradah Kali Kendal Kecamatan Dukuh Pakis, RT 4 RW 3 Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri, RT 1 RW 6 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo, dan RT 5 RW 3 Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal.
Baca Juga: Jatim Bebas Zona Merah, Khofifah Minta Tetap Patuhi Protokol Kesehatan