Bekuk Bandar Besar Jatim, 2 Juta Pil Koplo dan 1,5 Juta Dextro Disita

Ini nih yang bikin generasi muda hancur!

Surabaya, IDN Times - Peredaran obat keras tanpa resep berupa Triheksifenidil HCL alias Pil LL/Pil Koplo dan Dextromethorphan saat ini semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya, pil-pil tersebut sering dikonsumsi secara bebas dengan dosis besar untuk menciptakan efek halusinasi seperti narkoba.

Pil koplo dan dextro menjadi salah satu perhatian kepolisian. Harganya yang murah membuat dua jenis pil ini diminati masyarakat kalangan bawah hingga pelajar. Baru saja, Polrestabes Surabaya mengungkap distributor pil koplo dan dextro di Jawa Timur dengan jumlah barang bukti jutaan butir.

1. Penggunaan pil koplo dan dextro meresahkan masyarakat

Bekuk Bandar Besar Jatim, 2 Juta Pil Koplo dan 1,5 Juta Dextro DisitaKapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho diapit Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian (kanan) dan Kassubag Humas Polrestabes Surabaya AKP Akhyar saat konferensi pers, Jumat (13/12) IDN Times/Fitria Madia

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan, peredaran pil koplo dan dextro di Jawa Timur terutama Surabaya semakin marak. Kepolisian pun sering menerima aduan masyarakat atas temuan anak-anak dan remaja yang mengonsumsi obat keras tersebut.

"Setelah penyelidikan, ternyata di kalangan anak sekolah banyak beredar pil dobel L atau pil koplo dan dekstro. Gimana bisa anak-anak kita bersaing secara nasional, bahkan internasional kalau sudah terjangkit narkoba?" ujarnya saat konferensi pers di Command Center Polrestabes Surabaya, Jumat (13/12).

2. Salah satu jaringan pil koplo terungkap dari penangkapan sebelumnya

Bekuk Bandar Besar Jatim, 2 Juta Pil Koplo dan 1,5 Juta Dextro DisitaKapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho diapit Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian (kanan) dan Kassubag Humas Polrestabes Surabaya AKP Akhyar saat konferensi pers, Jumat (13/12) IDN Times/Fitria Madia

Kebetulan, usai mengungkap jaringan narkoba pada 18 November lalu dengan barang bukti sabu-sabu 7 kilogram, terungkap salah satu jaringan besar pil koplo dan dextro di Jawa Timur. Saat ditelusuri, polisi meringkus tersangka ER (42) yang merupakan bandar pil koplo dan dextro pada Kamis (5/12).

"Jadi dari penangkapan kemarin (18 November) itu terungkap banyak jaringan. Salah satunya yang ini (jaringan ER)," jelasnya.

Baca Juga: Kurir Narkoba Ini Selundupkan Sabu di Punggung Saat Naik Pesawat

3. Jutaan butir pil koplo dan dextro disita di ekspedisi

Bekuk Bandar Besar Jatim, 2 Juta Pil Koplo dan 1,5 Juta Dextro DisitaKapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho diapit Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian (kanan) dan Kassubag Humas Polrestabes Surabaya AKP Akhyar saat konferensi pers, Jumat (13/12) IDN Times/Fitria Madia

Dari keterangan ER, polisi pun menelusuri aktor-aktor lain dalam penyebaran obat keras tanpa resep tersebut. Pada hari yang sama, sore harinya, polisi menggerebek RB dan SY. Keduanya merupakan pegawai ekspedisi yang memudahkan peredaran pil koplo dari Semarang dan dextro dari Jakarta.

"Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti 19 karung berisi 1,9 juta butir pil koplo dan 15 karung atau 1,5 juta butil pil dextro. Barang-barang itu dimiliki oleh ER yang akan diambil oleh RB untuk AG," terang peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 tersebut.

4. Tiga tersangka lain ditangkap saat sedang nyabu

Bekuk Bandar Besar Jatim, 2 Juta Pil Koplo dan 1,5 Juta Dextro DisitaKapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengamati barang bukti pil koplo dan dextro yang disita anak buahnya. IDN Times/Fitria Madia

Keesokan harinya, polisi meneruskan penyelidikan hingga ke Mojokerto, tampat tinggal AG. Saat menangkap AG, ia sedang bersama dua tersangka lain yaitu SC dan CH. Saat penangkapan itu, polisi juga menemukan satu poket sabu-sabu.

"Setelah kami cek, hasilnya positif. Jadi memang mereka tengah menggunakan sabu secara bersama-sama," lanjutnya.

5. Dijerat UU Kesehatan

Bekuk Bandar Besar Jatim, 2 Juta Pil Koplo dan 1,5 Juta Dextro DisitaBarang bukti yang disita Satreskoba Polrestabes Surabaya. IDN Times/Fitria Madia

Pil koplo dan dextro memang bukan tergolong narkoba maupun psikotropika. Untuk itu, polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 196 jo Pasal 98 (2) subsider Pasal 197 jo Pasal 106 (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 (1) KUHP dan Pasal 56 (1) KUHP.

"Kami kenakan pasal tersebut karena mereka tidak memiliki izin edar. Obat ini kan sebenarnya kalau beli di apotek bisa, tapi harus dengan resep dokter. Sedangkan mereka dijual bebas sehingga disalahgunakan," tukas perwira polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.

Baca Juga: Nenek 60 Tahun Terlibat Peredaran Pil Dobel L dan Sabu

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya