Bejat, Pria di Surabaya Perkosa Adik Iparnya hingga Delapan Kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tak cukup bagi FM (26) telah memiliki seorang istri. Dengan teganya, ia memperkosa adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangu Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ia pun kini dijebloskan ke penjara atas perbuatannya tersebut.
1. Pelaku perkosa adik iparnya sendiri
Kasus ini terjadi di sebuah rumah indekos yang diungkap oleh Polrestabes Surabaya. Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menerangkan bahwa FM tak lain merupakan kakak ipar dari korban dan tinggal di komplek indekos yang sama.
"Jadi korban ini punya kakak dan menikah dengan pelaku. Perbuatannya dilakukan di kos-an itu," jelas Ruth, Kamis (29/8).
2. Dilakukan saat istrinya keluar rumah
Ruth menceritakan, pelaku pertama kali melancarkan aksinya pada Mei 2019. Ketika itu korban tengah tertidur pulas. Sementara kakaknya sedang ke luar rumah. Melihat tubuh remaja korban, niat bejat FM pun muncul dan mulai melucuti tubuh korban.
"Sejak pertama kali melakukannya pelaku sudah menyetubuhi korban hingga beberapa kali," lanjutnya.
3. Pelaku keluarkan ancaman dan tindak kekerasan
Bahkan, kejadian ini terus diulangi oleh FM hingga 8 kali. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengeluarkan ancaman-ancaman kepada korban. Pelaku juga melakukan kekerasan seperti menahan anggota tubuh korban hingga kesakitan dan membekap mulut korban.
"Karena sering diancam dan diberi tindak kekerasan, korban jadi takut untuk melapor ke kakaknya. Jadi selama ini dia rahasiakan," imbuhnya.
Baca Juga: Pilu, Gadis Disabilitas Diperkosa Pemuda Usai Ditawari Gelang Terapi
4. Ketahuan saat sedang memperkosa ke 8 kalinya
Akhirnya kejahatan FM terungkap pada Juli 2019. Saat itu, sang kakak korban memergoki adiknya tengah disetubuhi suaminya sendiri di dalam kamar mandi rumah indekos. Tak berselang lama, ia pun melaporkan suaminya ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. FM pun kini tengah meringkuk di dalam sel tahanan.
"Pelaku disangka dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman dari pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara," tutup Ruth.
Baca Juga: Pemerkosaan dan Sejarah Kelam Kerusuhan Mei 1998 di Surabaya