Ancam Sebarkan Video Bugil, Hendri Memperbudak AW Jadi PSK

Hendri menjajakan AW melalui media sosial

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya mengungkap praktik prostitusi yang memperbudak seorang perempuan asal Blora, Jawa Tengah. Korban tak bisa kabur dari jeratan si muncikari lantaran diancam dengan beberapa video telanjang yang sebelumnya direkam oleh pelaku. Beruntung, aksi muncikari ini terbongkar oleh kepolisian.

1. Bermula dari razia hotel

Ancam Sebarkan Video Bugil, Hendri Memperbudak AW Jadi PSKKonferensi pers kasus prostitusi di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5/2021). Dok Humas Polrestabes Surabaya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menjelaskan, awalnya tim Unit PPA Polrestabes Surabaya tengah melakukan razia di sebuah hotel. Ternyata, di dalam salah satu kamar, korban berinisial AW (19) tengah melayani seorang pelanggan. Polisi pun menangkap AW beserta sang muncikari, Hendri Yuliansyah (38) yang saat itu tengah menunggu di luar hotel.

"Kejadian tindak pidana ini diungkap oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya pada hari Senin (2/5/2021) sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu hotel di Surabaya. Setelah kita lakukan upaya penangkapan atau pengungkapan, diketahui ternyata korban AW (19) asal Blora itu sudah dimanfaatkan oleh tersangka dengan nama Hendri Yuliansyah (38) asal Yogyakarta," ujar Oki di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5/2021).

2. Tindak prostitusi sudah terjadi sejak November 2020

Ancam Sebarkan Video Bugil, Hendri Memperbudak AW Jadi PSKKonferensi pers kasus prostitusi di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5/2021). Dok Humas Polrestabes Surabaya

Setelah diinterogasi, muncul pengakuan bahwa tersangka sudah lama menjebak korban untuk terus berada di dalam lingkaran prostitusi bersamanya. Tindakan perdagangan orang ini bermula saat korban dikenalkan oleh salah seorang temannya kepada Hendri pada November 2020.

"Korban dikenalkan kepada tersangka ini oleh temannya. Kemudian, tersangka ini mengajak korban ke Yogyakarta dan menjual keperawanannya si korban dengan imbalan uang Rp10 juta. Dari hasil uang Rp10 juta tersebut, si tersangka mendapat keuntungan Rp3 juta," tutur Oki.

Baca Juga: Bantal Hitam Foto Pernikahan Jadi Saksi Suami Bunuh Istri

3. AW dijajakan secara daring lewat media sosial

Ancam Sebarkan Video Bugil, Hendri Memperbudak AW Jadi PSKKonferensi pers kasus prostitusi di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5/2021). Dok Humas Polrestabes Surabaya

Hendri pun keenakan menjadi muncikari dari AW. Ia kemudian membuat akun Twitter untuk menjajakan AW di media sosial. Di akun tersebut, Hendri membuat AW seolah-olah menjual dirinya sendiri atau yang biasa dikenal dengan istilah open BO.

"Akhirnya, si tersangka mengajak korban ke Surabaya menggunakan kereta api sekitar bulan Desember dan berpindah-pindah hotel," ungkap Oki.

Selama berada di Surabaya, AW semakin dikekang oleh Hendri. Ia dipaksa terus menerus melayani para hidung belang. Setiap transaksi, Hendri mematok tarif Rp1,5 juta. Sementara Rp500 ribu masuk ke kantongnya dan sisanya untuk membayar biaya akomodasi, transportasi, serta upah untuk AW.

4. Hendri ancam AW dengan penyebaran video telanjang agar tidak kabur

Ancam Sebarkan Video Bugil, Hendri Memperbudak AW Jadi PSKHendri Yuliansyah (38) tersangka muncikari yang memperalat AW. Dok. Humas Polrestabes Surabaya

AW pun tak ingin melanjutkan pekerjaan tersebut. Ia berusaha berhenti tetapi dicegah oleh Hendri. Hendri mengancam akan memberi tahu keluarganya di kampung mengenai pekerjaan AW yang sebenarnya. Ia juga mengancam akan menyebarkan video-video telanjang AW ke media sosial.

"Korban berkeinginan untuk tidak melakukan pekerjaan itu lagi. Namun, di bawah ancaman akan menyampaikan kepada keluarganya dan di bawah ancaman dari si tersangka akan mengekspos foto-foto bugilnya ke media sosial. Yang bersangkutan tidak berkutik," jelas Oki.

Dari perbuatan tersebut, Hendri menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

"Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya.

Baca Juga: Putri Dihabisi Suaminya dalam Keadaan Hamil

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya