Jam Malam di Tulungagung Diperpanjang, Dimulai Pukul 20.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Perayaan malam pergantian baru dipastikan tidak ada di Kabupaten Tulungagung. Hal ini dikarenakan Pemkab Tulungagung memperpanjang durasi jam malam dari sebelumnya mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB menjadi antara pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Perpanjangan waktu tersebut mulai berlaku hari ini, hingga batas waktu yang belum ditentukan. Mereka masih akan melihat perkembangan kasus COVID-19 yang saat ini terjadi.
1. Keputusan perpanjangan jam malam diambil setelah menggelar rapat
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menjelaskan keputusan perpanjangan itu diambil setelah jajaran Satgas Penanganan COVID-19 menggelar rapat koordinasi dan evaluasi lonjakan kasus corona di daerah itu bersama jajaran Forkopimda dan Forkopincam di Pendopo setempat. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Bupati nomor 2 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Malam Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"Jam malam ini dikecualikan bagi masyarakat dalam keadaan darurat atau pedagang yang melakukan aktivitas di pasar," ujarnya, Kamis (31/12/2020).
2. Sempat terjadi revisi intruksi bupati
Editor’s picks
Sempat terjadi revisi dalam perpanjangan jam malam ini. Sebelumnya Bupati telah mengeluarkan Intruksi Bupati nomor 1 tahun 2020, yang mengatur pelaksanaan jam malam mulai pukul 21.00 WIB.
Namun surat tersebut dicabut dengan terbitnya Intruksi Bupati Nomor 2 tahun 2020. Perubahan ini menyesuaikan dengan Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur. "Kita menyesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Jatim, untuk pelaksanaannya diperpanjang mulai pukul 20.00 WIB," imbuhnya.
3. Tindak tegas pelanggar jam malam
Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan pihaknya siap mendukung penuh kebijakan Pemkab Tulungagung terkait percepatan penanganan COVID-19 dengan melakukan sosialisasi terkait perubahan jam malam. Sosialisasi akan dilakukan pada lokasi yang menjadi tempat berkerumunnya orang, seperti kafe yang banyak dijadikan tempat nongkrong anak muda.
Mereka yang terjaring akan diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020. "Bisa kerja sosial, bisa denda, tidak ada tawar menawar" pungkasnya.
Baca Juga: Jumlah Kasus Kriminal dan Kecelakaan Lalu Lintas di Tulungagung Turun
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.