Zona Merah, Pemkot Malang akan Larang Perayaan Malam Tahun Baru  

Wali kota segera terbitkan Surat Edaran 

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersiap untuk mengeluarkan larangan perayaan malam tahun baru. Hal itu dilakukan karena saat ini kasus COVID-19 di Kota Malang masih cukup tinggi. Bahkan, Kota Malang kini kembali menjadi zona merah penyebaran kasus COVID-19. Memang rencana larangan tersebut masih akan dimatangkan lagi, namun demikian Pemkot Malang memastikan tak akan membiarkan kerumunan terjadi saat malam pergantian tahun.

1. Hotel dilarang bikin perayaan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang

Zona Merah, Pemkot Malang akan Larang Perayaan Malam Tahun Baru  Pemkot Malang saat melakukan sosialisasi protokol pencegahan COVID-19 dibeberapa tempat di Kota Malang. Dok/Humas Pemkot Malang

Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, pihaknya segera melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda mengenai hal tersebut. Beberapa aturan yang hampir pasti diberlakukan adalah larangan untuk menggelar acara yang berpotensi mendatangkan massa. Untuk mengikat aturan itu, Sutiaji segera menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pengelola hotel agar tidak menggelar acara pada malam tahun baru. 

"Rambu-rambunya kami tidak memperbolehkan ada hiburan malam. Untuk hotel juga supaya meniadakan kegiatan yang mengumpulkan massa. Akan kami keluarkan dan SE berkaitan dengan perayaan tahun baru,"  tegas Sutiaji, Rabu (16/12/2020). 

2. Misa Natal tetap diperbolehkan, namun jemaat akan dibatasi

Zona Merah, Pemkot Malang akan Larang Perayaan Malam Tahun Baru  Jajaran pemerintah Kota Malang saat rapat koordinasi pembahasan penerapan aturan new normal. Dok/ Humas Pemkot Malang

Untuk kegiatan misa perayaan Natal, Pemkot Malang tampaknya akan memberikan kelonggaran. Hanya saja, perayaan misa Natal harus dilakukan dengan menerapkan protokol COVID-19 yang sangat ketat. Termasuk juga dengan mengatur jadwal agar tidak sampai ada penumpukan jemaat yang berpotensi menyebarkan COVID-19. 

"Untuk misa yang dilakukan gereja akan ditata sebaik mungkin. Kami tidak pernah menghalangi umat beribadah. Hanya saja mungkin durasi dipercepat. Semisal jika sebelumnya dalam sehari misa Natal biasanya dibagi tiga gelombang, untuk kali ini mungkin akan kami minta bisa menjadi 10 gelombang. Karena memang ada pembatasan jemaat," tambahnya. 

Baca Juga: Kota Malang Zona Merah, Pemkot Terbitkan Edaran Tegas untuk ASN

3. Siapkan sanksi tegas untuk yang melanggar

Zona Merah, Pemkot Malang akan Larang Perayaan Malam Tahun Baru  Jajaran pemerintah Kota Malang saat rapat koordinasi pembahasan penerapan aturan new normal. Dok/ Humas Pemkot Malang

Orang nomor satu di Kota Malang itu mengakui bahwa pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan. Termasuk jika didapati ada pihak yang tetap nekat merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api. 

"Nanti semuanya akan diatur di dalam SE yang kami keluarkan. Kami akan berlakukan tindakan punishment jika ada yang tetap nekat," jelasnya. 

4. Upayakan bisa segera keluar dari zona merah

Zona Merah, Pemkot Malang akan Larang Perayaan Malam Tahun Baru  Sejumlah perwakilan kampus swasta hadir di Balai Kota Malang. Dok/Pemkot Malang

Selain mengantisipasi Nataru, pemkot juga tengah berupaya agar Kota Malang bisa segera keluar dari zona merah. Dalam waktu dekat pemkot akan berkomunikasi dengan seluruh RT/RW di Kota Malang guna penguatan kedisiplinan warga. 

"Saat ini memang masih zona merah. Untuk itu perlu penguatan kedisiplinan mulai level paling bawah," tukas Sutiaji.

Baca Juga: RS Darurat Lapangan Malang Beroperasi Besok, Terima 25 Pasien Pertama

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya