Masuk Zona Merah, Pemkot Malang Perketat Kunjungan ke Luar Kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberlakukan aturan tegas sebagai upaya menekan penyebaran kasus COVID-19. Seperti diketahui, Kota Malang kini kembali menjadi zona merah penyebaran kasus COVID-19. Tercatat 360 kasus baru muncul di Kota Malang hanya dalam tempo lima hari. Tingginya penambahan kasus tersebut berasal dari beberapa klaster, mulai perkantoran, pendidikan, hingga keluarga.
1. Perketat ASN yang akan ke luar kota
Setelah mengeluarkan edaran larangan untuk menggelar wisuda secara luring, kini Pemkot Malang kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 yang ditujukan untuk para aparatur sipil negara (ASN). Bagi ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar kota, harus melapor ke wali kota terlebih dahulu, Tujuannya agar pemkot lebih mudah memonitor ASN apabila sewaktu-waktu tertular COVID-19.
"Pada edaran terbaru itu memang tertuang informasi bahwa untuk ASN yang akan perjalanan keluar kota harus lapor wali kota dulu, kecuali jika perjalanan tersebut untuk menghadiri undangan," papar Sekda Kota Malang, Wasto, Selasa (15/12/2020).
2. Pemkot Malang tidak menerima kunjungan kedinasan tamu dari luar kota untuk sementara waktu
Selain itu, Wasto menambahkan, untuk sementara waktu Pemkot Malang belum menerima kunjungan tamu dari luar kota. Beberapa kunjungan kedinasan dari luar kota untuk sementara waktu dijadwalkan ulang hingga penyebaran virus corona bisa dikendalikan.
"Kalau dibatalkan mungkin tidak, tetapi kemungkinan di-reschedule," tambahnya.
Editor’s picks
Baca Juga: PN Malang Ditutup Sementara Usai 20 Karyawan Terpapar COVID-19
3. Berikan beberapa aturan rinci untuk OPD
Wasto menjelaskan, surat edaran terbaru tersebut juga terdapat beberapa aturan rinci terkait COVID-19. Termasuk kewajiban setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Juga mengenai langkah yang harus diambil ketika ada pegawai yang positif COVID-19.
"Langkah pertama adalah dengan boleh memberlakukan 25 persen ASN tetap masuk. Tetapi jika kondisinya dinilai mengkhawatirkan, maka kepala OPD bisa menyesuaikan," sambungnya.
4. Kaji ulang perayaan tahun baru
Dengan kondisi zona merah, Pemkot Malang membuka peluang untuk meniadakan perayaan malam Tahun Baru 2021. Namun demikian, Wasto menyebut bahwa saat ini Pemkot Malang masih mengkaji mengenai kebijakan tersebut.
"Ini baru akan kami bahas bersama terkait hal tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Tak Hanya PN, Imigrasi Malang Juga Tutup karena Pegawai Kena COVID-19
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.