Yuk Cari Tahu Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban

Sebenarnya yang gak boleh itu hewannya atau pengurbannya?

Surabaya, IDN Times - Hai Millennilals, sebentar lagi Hari Raya Iduladha nih. Di jalan-jalan pasti kamu sudah melihat banyak orang-orang yang berjualan hewan kurban. Kamu sendiri punya rencana berkurban gak tahun ini?

Eh, tapi tahu gak kamu soal hukum memotong kuku dan rambut saat Iduladha? Kalau kamu memang sudah membulatkan niat berkurban, sebaiknya kamu harus tahu hukum yang satu ini.

Memang sih, ada dua pendapat berbeda tentang hukum memotong kuku dan rambut saat Hari Raya Iduladha. Ada yang mengatakan, orang yang berkurban dilarang memotong kuku dan rambutnya. Namun, ada juga lho yang membolehkan.

Mengutip nuonline, ulama memang berbeda pandangan dalam memaknai hadits riwayat Ummu Salamah. Sabda Rasulullah Muhammad SAW yang dimaksud adalah:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Yang artinya: 

“Apabila sepuluh hari pertama Zulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)"

Ada dua pandangan ulama yang berbeda terkait hadits tersebut. Pertama, Rasulullah memang melarang orang yang berkurban untuk memotong kuku dan rambutnya. Pandapat yang kedua, maksud larangan memotong kuku dan rambut itu ditujukan untuk hewan kurban (al-mudhahha), bukan orang yang berkurban (al-mudhahhi).

Nah, supaya lebih jelas, simak deh penjelasannya di bawah ini!

1. Orang yang berkurban tidak boleh memotong kuku dan rambut pada sepuluh hari pertama Zulhijah

Yuk Cari Tahu Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang BerkurbanIlustrasi potong rambut. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Untuk yang meyakini pendapat pertama, larangan memotong kuku dan rambut itu berlaku sejak sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Dengan demikian, orang boleh memotong kuku dan rambutnya setelah dia selesai berkurban.

Meskipun meyakini bahwa hadits Rasulullah tersebut ditujukan untuk orang yang berkurban, namun kelompok pertama ini tetap berbeda pendapat soal maksud larangan Nabi tersebut.

Menurut Imam Malik dan Syafi'i, orang yang berkurban disunahkan tidak memotong rambut dan kuku sampai selesai penyembelihan. Jika dia memotong kuku atau rambutnya sebelum hewan kurban disembelih, maka hukumnya makruh.

Sedangkan Abu Hanifah mempunyai pendapat yang berbeda. Menurutnya, memotong kuku dan rambut itu hanya mubah (boleh), jika dipotong tidak makruh, dan kalau tidak dipotong tidak sunah. Sementara Imam Ahmad mengharamkan potong kuku dan potong rambut bagi orang yang berkurban. tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.

Dalam kitab Al Majmu', Imam An-Nawawi berpendapat, hikmah dari kesunahan ini adalah supaya seluruh anggota tubuh diselematkan dari siksa api neraka di akhirat kelak.

2. Larangan potong kuku dan rambut disamakan dengan orang yang berihram

Yuk Cari Tahu Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurbanfreepik.com/spukkato

Masih menurut pendapat kelompok yang pertama, larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban ini disamakan seperti orang yang sedang memaki baju ihram. Seperti orang yang berihram saat ibadah haji, mereka tidak boleh memotong kuku dan rambutnya pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.

Meskipun demikian, Imam An-Nawawi kurang setuju dengan pendapat tersebut. Beliau mengatakan:

قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولا يترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم

Yang artinya:

“Ulama dari kalangan madzhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada/sempurna dan terbebas dari api neraka. Adapula yang berpendapat, karena disamakan (tasyabbuh) dengan orang ihram. Menurut ashab kami, pendapat ini tidak tepat, karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi orang ihram"

Baca Juga: Masjid Al Akbar Hanya Sediakan Kuota 5 Ribu Jemaah Salat Iduladha

3. Pendapat lain menyebut bahwa yang dilarang dipotong adalah kuku dan rambut hewan kurban

Yuk Cari Tahu Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang BerkurbanIlustrasi Iduladha. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Selanjutnya adalah pendapat yang kedua. Yang dilarang adalah memotong rambut dan kuku hewan kurban. Bukan orang yang berkurban. Alasannya, bulu, kuku, dan kulit hewan itu bisa jadi saksi saat akhirat nanti.

Dalam kitab fikih, pendapat ini sebetulnya tidak populer. Terutama fikih klasik,

Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menyebut jika pendapat ini gharib. Alias aneh, unik, atau asing.

وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف

Yang artinya:

Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan”

Namun, almarhum Kiai Ali Mustafa Yaqub yang pernah menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal menguatkan pendapat gharib tersebut. Kiai Ali-melalui kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin- mengatakan, hadits tersebut perlu dibandingkan dengan hadits yang lain.

4. Kuku dan rambut hewan kurban akan jadi saksi di akhirat kelak

Yuk Cari Tahu Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang BerkurbanIlustrasi peternakan sapi/hewan kurban (Dok. IDN Times/Ud Sapi Barokah)

Ada istilah wihdatul mawdhu’iyah fil hadits (kesatuan tema hadits) dalam turuqu fahmil hadits (disiplin pemahaman hadits). Hal itu dipakai untuk menelusuri maksud sebuah hadits. Kadang kala dalam satu hadits tidak disebutkan tujuan hukumnya. Makanya, hadits itu perlu dikomparasikan dengan hadits yang lain. Yang lebih lengkap.

Sama saat memahami hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah. Menurut Kiai Ali, hadits Ummu Salamah perlu dikomparasikan dengan hadits Aisyah yang berbunyi:

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

Yang artinya: 

“Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berkurban.  Karena ia  akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya,  pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban" (HR Ibnu Majah)

Selain itu, hadits Ummu Salamah juga dikomparasikan dengan hadits riwayat al-Tirmidzi yang berbunyi:

لصاحبها بكل شعرة حسنة

Artinya:

“Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan” (HR At-Tirmidzi).

Setelah mengomparasikan dengan dua hadits tersebut, almarhum Kiai Ali menyimpulkan bahwa Nabi melarang memotong rambut dan kuku hewan kurban, bukan orang yang berkurban. Sebab, kuku dan rambut hewan kurban itu akan menjadi saksi bagi kita di akhirat nanti.

5. Buat kamu yang berkurban, semoga pahalanya diterima Allah. Amin

Yuk Cari Tahu Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang BerkurbanIlustrasi berdoa (IDN Times/Sukma Shakti)

Perbedaan cara pandang ulama dalam memaknai sebuah hadits adalah hal yang biasa. Terserah kamu mau mengikuti pandangan yang mana. Yang jelas, konteks hadits tersebut ditujukan untuk orang yang berkurban saja. Bagi orang yang tidak berkurban, tidak masalah jika mereka memotong kuku dan rambutnya.

Untuk mendapat pengetahuan yang lebih mendalam, kamu harus tetap bertanya langsung kepada orang yang memahami agama. Bisa kepada ustaz di lingkungan tempat tinggalmu, ulama, atau kalau ada, tanya lah ke guru mengajimu. Supaya semua ilmu bisa diterima secara jelas dan menjadi bekal kehidupanmu ke depan. Tidak sebatas mendapat wawasan dari artikel ini.

Terakhir, buat kamu yang berkurban tahun ini, semoga amalmu diterima Allah, ya! Semoga daging kurban itu bisa dinikmati orang-orang yang membutuhkan. Dan, untuk kamu yang masih belum bisa berkurban tahun ini, Insyaallah ke depannya rezekimu pasti dicukupkan. Sehingga bisa ikut berbagi kebahagian kepada sesama. Aamiin Ya Rabbal Alamin!

Baca Juga: Penjualan Hewan Kurban di Tulungagung Lesu karena Pandemik COVID-19

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya