Dampak COVID-19, Ratusan Pekerja di Kota Madiun Di-PHK   

Mereka bekerja di 16 perusahaan  

Madiun, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun mencatat ratusan pekerja menganggur akibat pandemik COVID-19 yang tengah berlangsung. Mereka harus menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya dan diliburkan untuk sementara alias dirumahkan.

“Jumlah yang dirumahkan sebanyak 745 pekerja dan yang di-PHK ada 120 pekerja,” kata Kepala Disnaker Kota Madiun Suyoto, Minggu (17/5).

1. Jumlah pekerja yang bernasib sama diprediksi meningkat jika pandemik tak kunjung berakhir

Dampak COVID-19, Ratusan Pekerja di Kota Madiun Di-PHK   Ilustrasi virus corona. IDN Times/Arief Rahmat

Ia mengatakan, ratusan pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK itu berkarya di 16 perusahaan. Mayoritas di antaranya bergerak di sektor pariwisata yang termasuk perhotelan, bioskop, kuliner maupun retail.

Para pekerja itu berstatus sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Jumlah pekerja yang terpaksa harus diberhentikan diprediksi akan bertambah jika pandemik COVID-19 tidak kunjung berakhir.

2. Perusahaan diminta tetap memberikan hak pekerja  

Dampak COVID-19, Ratusan Pekerja di Kota Madiun Di-PHK   Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan kondisi seperti ini, ia berharap agar perusahaan mengusahakan untuk tidak merumahkan atau memutus hubungan kerja dengan karyawan. Namun, bila kondisi memang tidak memungkinkan agar perusahaan tetap memenuhi hak-hak dari pekerja yang bersangkutan.

“Kami telah berkoordinasi dengan HRD perusahaan-perusahaan untuk menemukan formula yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan saat wabah COVID-19 seperti sekarang,” Suyoto menjelaskan.

Baca Juga: Dampak COVID-19 Jatim: 1.923 PHK, 16.086 Dirumahkan Sementara

3. Disnaker buka posko pengaduan 

Dampak COVID-19, Ratusan Pekerja di Kota Madiun Di-PHK   Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Kepala Satpol PP Kota Madiun ini menambahkan, ada beberapa alternatif bagi pengusaha untuk menekan angka PHK. Salah satunya, mengurangi upah dan fasiltas untuk pekerja tingkat atas, membatasi atau menghapus kerja lembur, serta mengurangi jam kerja.

Untuk memfasilitasi kepentingan pekerja dan perusahaan, pihak Disnaker membuka posko pengaduan yang dibuka hingga pandemik COVID-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Baca Juga: Sepekan PSBB Surabaya Raya, Angka PHK di Jatim Justru Bertambah 

Nofika Dian Nugroho Photo Verified Writer Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya