Tak Terima Diputus Cinta, Pria Ini Sebar Video Syur Kekasihnya

Korban seorang PMI asal Tulungagung

Tulungagung, IDN Times - Seorang pria asal Surabaya berinisial MFF, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Laki-laki ini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE. Terdakwa dengan sengaja menyebarkan foto dan video vulgar milik EN, warga Tulungagung yang bekerja sebagai PMI di Hongkong. Terdakwa tak terima dan sakit hati lantaran diputus cintanya oleh korban.

1. Saling kenal lewat aplikasi kencan

Tak Terima Diputus Cinta, Pria Ini Sebar Video Syur KekasihnyaKantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan kedua korban saling mengenal lewat aplikasi kencan Tantan. Terdakwa bahkan mendatangi korban yang saat itu bekerja sebagai PMI di Hongkong. Dalam pertemuan tersebut terdakwa mengambil video dan foto korban dalam kondisi vulgar. Setelah itu terdakwa sering meminjam uang kepada korban tanpa pernah dikembalikan.

"Keduanya saling mengenal sejak Maret tahun lalu, saat meminjam uang terdakwa juga mengancam akan menyebarkan foto dan video korban dalam posisi vulgar yang diambilnya," ujarnya, Selasa (03/10/2023).

Baca Juga: Petani di Tulungagung Kesulitan Ambil Pupuk Bersubsidi

2. Sebarkan video mesum korban ke orang tua

Tak Terima Diputus Cinta, Pria Ini Sebar Video Syur KekasihnyaIlustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban yang merasa tak nyaman dengan hubungan ini lalu memutuskan terdakwa. Namun terdakwa tak terima dan menyebarkan foto dan video vulgar korban ke beberapa pihak. Mengetahui hal tersebut korban dan keluarga lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Setelah melalui proses penyelidikan kasus ini akhirya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

"Pada Maret 2023 korban dan orang tuanya melaporkan terdakwa ke pihak berwajib," tuturnya.

3. Ahli nyatakan perbuatan terdakwa melanggar kesusilaan

Tak Terima Diputus Cinta, Pria Ini Sebar Video Syur Kekasihnyailustrasi pengadilan/persidangan (IDN Times/Aryodamar)

Pihak Kejari sendiri memberi perhatian khusus pada kasus ini karena melibatkan pekerja migran perempuan. Pihaknya tidak ingin ada pekerja migran perempuan lain yang menjadi korban seperti EN. Saat ini kasus tersebut telah menjalani persidangan. Mereka menghadirkan saksi dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur. Dalam persidangan ahli menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur melakukan transmisi muatan elektronik yang melanggar kesusilaan.

"JPU sebelumnya mendakwa MFF melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," pungkasnya.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Koperasi Bodong Ditangkap di Tulungagung

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya