Puluhan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Tulungagung

Amankan sabu dengan berat total capai 1 Kg

Tulungagung, IDN Times - Puluhan pengedar narkoba dan obat keras terlarang diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung. Sebanyak 87 tersangka diamankan dalam kurun waktu 9 bulan terakhir. Dari jumlah tersebt 6 diantaranya merupakan residivis. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 1,3 Kg, 463 butir pil ektasi dan ribuan butir pil doubel L.

1. Hasil ungkap selama 9 bulan terakhir

Puluhan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres TulungagungPuluhan pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan kasus ini diungkap dalam kurun waktu 9 bulan, mulai bulan Januari hingga September 2024. Dalam kurun waktu ini, total 92 orang diamankan. Sebanyak 87 diantaranya merupakan pengedar sedangkan sisanya sebagai pengguna. Untuk pengguna dilakukan asesment oleh BNN setempat.

"Nanti yang memutuskan adalah pengadilan saat ini masih dalam proses asesment," ujarnya, Rabu (18/09/2024).

Baca Juga: Belasan Desa di Tulungagung Alami Krisis Air Bersih

2. Ungkap pengedar jaringan Lapas

Puluhan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres TulungagungPuluhan pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Salah satu hasil ungkap terbesar tahun ini adalah penangkapan terhadap tersangka FH (30). Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat mencapai setengah kilogram. Tersangka telah mengedarkan sabu sejak 7 bulan terakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan dari Lapas Magetan. "Setiap bulan tersangka bisa mengedarkan hingga 1 kilogram sabu, pengendalian dari seseorang narapidana di Lapas Magetan," terangnya.

3. Penjualan diatur dari dalam Lapas

Puluhan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres TulungagungPuluhan pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Untuk satu paket sabu, pengedar menjual dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta. Sedangkan tersangka mendapatkan keuntungan mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk sekali transaksi. Semua penjualan diatur dari dalam Lapas. Sedangkan tersangka hanya bertugas membagi dan meletakkan barang di lokasi yang telah disepakati. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

"Ini merupakan pengungkapan kasus peredaran narkotika terbesar yang pernah dilakukan oleh Polres Tulungagung," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Pencurian di Tulungagung Berakhir Restorative Justice

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya