Perkosa Anak Buahnya, Manager Dealer di Tulungagung Divonis 6 Tahun

Tulungagung, IDN Times - Pengadilan Negeri Tulungagung memvonis Bagus Tri Cahyono (26), warga Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Terdakwa kasus pemerkosaan ini merupakaan seorang manajer di sebuah dealer sepeda motor. Terdakwa memaksa 3 SPG untuk menuruti hawa nafsunya dengan ancaman pemotongan insentif hingga pemecatan. Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 tahun penjara.
1. Terdapat hal yang meringankan vonis hakim

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan putusan hakim ini dibacakan dalam persidangan tertutup, yang berlangsung hari ini. Terdapat beberapa hal yang meringankan putusan majelis hakim ini, di antaranya terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh korban.
"Sedangkan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan dilakukan dalam kondisi sudah terikat dalam pernikahan," ujarnya, Selasa (05/07/2022).
2. JPU masih nyatakan pikir-pikir

Terdakwa sendiri menerima putusan majelis hakim ini, sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu hingga 7 hari sesudah putusan diberikan. Jaksa masih memikirkan banding karena vonis putusan yang diberikan lebih rendah. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman 8 tahun penjara. "Kita masih pikir-pikir atas putusan vonis majelis hakim ini," tuturnya.
Baca Juga: Anggota Satpol PP Surabaya Tersangka Pemerkosaan, Begini Prosesnya
3. Perkosa 3 orang SPG selama 2019-2021

Perbuatan bejat terdakwa ini dilakukan di rentang waktu berbeda di tahun 2019, 2020 dan 2021, dengan tiga korban yang berbeda. Korban dengan terdakwa memiliki hubungan dalam pekerjaan sebagai bawahan dan atasan. Saat kejadian korban telah berusia dewasa.
Korban melakukan pemerkosaan terhadap korban di lokasi berbeda yakni di daerah Plosokandang, Pulosari dan di sebuah hotel. Tersangka mengancam korban berupa pemotongan insentif gaji hingga pemecatan jika tidak mau menuruti hawa nafsunya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tangani Difabel Korban Pemerkosaan
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Arema FC Gigit Jari, Gagal Memboyong Vico Duarte
- 5 Lokasi Kos untuk Mahasiswa Politeknik Negeri Malang
- 5 Warung Bakmi Paling Enak di Sidoarjo
- Videotron Wali Kota 2024 Muncul, Eri Cahyadi Nunggu Tugas Partai
- Dona dan Bima, Bayi Singa KBS yang Ditunggu 18 Tahun
- Alasan Gustavo Almeida Gabung Arema FC, Dapat Bocoran dari Maringa
- 5 Pemain Tulehu yang Pernah Berkostum Arema FC, Rifad Teranyar!
- Bonita Asal Sidoarjo Meninggal saat Nonton Persebaya vs Bali United
- Truk Rombongan Takziah Terguling, 25 Orang Luka 1 Meninggal
- Cerita Soleh, Difabel Netra Berhaji Tahun Ini Bersama Istri