Melanggar PPKM, Anggota DPRD Tulungagung Didenda Rp12,5 Juta

Dia diputus bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan

Tulungagung, IDN Times - Basroni, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung divonis bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat. Anggota legislatif dari Partai Gerindra dinilai bersalah karena menggelar acara wayang kulit saat penerapan PPKM Level 4 pada bulan Agustus tahun lalu.

Majelis Hakim memutuskan sanksi berupa denda sebesar Rp12,5 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Sanksi denda ini dikenakan jika terdakwa tidak membayar denda sampai batas waktu yang telah ditentukan.

1. Wayangan digelar untuk ritual tolak bala

Melanggar PPKM, Anggota DPRD Tulungagung Didenda Rp12,5 JutaBasroni saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Ricky Fardinand menerangkan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Saat penerapan PPKM Level 4 seluruh acara yang mengundang kerumunan dilarang. Namun terdakwa tetap menggelar wayang kulit dengan dalih permintaan masyarakat untuk tradisi tolak bala.

"Seharusnya terdakwa sebagai anggota DPRD memberikan contoh kepada masyarakat, namun dalam persidangan terungkap bahwa acara wayang kulit ini dilakukan atas desakan masyarakat," ujarnya, Jumat (25/02/2022).

Baca Juga: Anggotanya Gelar Wayangan Saat PPKM, Ini Kata Gerindra Tulungagung  

2. Status anggota DPRD memberatkan putusan

Melanggar PPKM, Anggota DPRD Tulungagung Didenda Rp12,5 JutaBasroni saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 25 juta. Majelis Hakim mempunyai sejumlah pertimbangan yang meringankan vonis ini. Diantaranya acara digelar bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk keperluan ritual tolak bala masyarakat. Selain itu selama persidangan terdakwa juga kooperatif dan selalu hadir. "Yang memberatkan adalah status terdakwa sebagai anggota DPRD," tuturnya.

3. Terdakwa menerima, JPU masih pikir-pikir

Melanggar PPKM, Anggota DPRD Tulungagung Didenda Rp12,5 JutaBasroni saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, Basroni sendiri menerima putusan Majelis Hakim. Sedangkan JPU Agung Pambudi menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan ini. Selama masa pandemik, Pengadilan Negeri sendiri telah memutus dua kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kasus pertama perayaan ulang tahun di sebuah waterpark di wilayah Kecamatan Rejotangan. Dalam kasus ini pemilik waterpark yang berstatus sebagai kepala desa diputus denda sebesar Rp 8 juta. "Ini merupakan kasus yang kedua, yang pertama juga kita kenakan sanksi denda," pungkasnya.

4. Wayang kulit digelar pada 21 Agustus

Melanggar PPKM, Anggota DPRD Tulungagung Didenda Rp12,5 JutaScrenshoot petugas membubarkan acara wayangan yang digelar anggota DPRD Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Sebelumnya pada 21 Agustus 2021 lalu, Basroni menggelar acara wayang kulit di rumahnya di Desa Kedungcangkrin, Kecamatan Pagerwojo. Acara ini mengundang kerumunan warga. Karena masih dalam suasana penerapan PPKM Level 4, Satgas tingkat Kecamatan membubarkan acara tersebut. Basroni sendiri tidak mengantongi izin Satgas saat menggelar acara ini. Kepolisian lalu melakukan penyidikan dan melimpahkan kasus ke Kejaksaan. Basroni mulai menjalani sidang sejak bulan Januari lalu.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Wayangan Anggota DPRD Tulungagung

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya