Kisah D yang Tak Seperti Putri Sambo, Hamil dan Asuh Anak di Penjara

Sayang ia bukan istri seorang jenderal

Tulungagung, IDN Times - Keadilan memang benar-benar hanya untuk orang berduit. Di Jakarta, tersangka pembunuhan berencana yang juga istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan. Alasannya, kemanusiaan. Penyidik menyebut Putri tak dikurung lantaran masih memiliki anak balita.  Sementara kisah narapidana perempuan berinisial D (23) berbeda 180 derajat dengan sang istri jenderal. D harus menjalani kehamilan, melahirkan, hingga mengasuh anak bayinya dari balik teralis besi  Lapas Klas 2b Tulungagung .

1. D ditangkap bersama suaminya saat sedang hamil muda

Kisah D yang Tak Seperti Putri Sambo, Hamil dan Asuh Anak di PenjaraKalapas Tulungagung menunjukkan bayi yang dilahirkan narapidana. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Cerita bermula saat ia dan suaminya ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada September 2021 lalu. Setelah melakukan beberapa kali persidangan, D dan sang suami V (23) akhirnya divonis penjara 2 tahun tiga bulan. Pada November 2021, ia pun dijebloskan ke Lapas Lapas Klas 2b Tulungagung. Entah kabar baik atau sebaliknya, belakangan ia diketahui telah hamil 3 bulan.

Hukuman yang ia jalani tentu lebih berat dari narapidana lain. Maklum, kian hari, buncit perutnya makin membesar. Pihak Lapas pun mengaku terus mengawasi kesehatan D dan calon buah hatinya. Kalapas Tulungagung, Tunggul Buwono mengatakan, selama masa kehamilan, kondisi kesehatannya selalu diawasi oleh dokter dan perawat yang ada di dalam Lapas.

Tunggul meyakinkan, seperti ibu hamil pada umumnya, setiap bulan kondisi bayi dalam kandungan D juga diperiksa untuk memastikan kesehatannya. Meski begitu, apa yang didapat D dan calon buah hatinya tentu tak akan seideal ibu hamil di luar penjara lainnya. 

Baca Juga: Narapidana di Lapas Tulungagung  Ini Melahirkan Bayi Perempuan

2. D akhirnya melahirkan dan harus mengasuh anaknya di penjara

Kisah D yang Tak Seperti Putri Sambo, Hamil dan Asuh Anak di PenjaraLapas Klas II B Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Hari bahagia itu pun akhirnya tiba. Pada 21 Maret 2022 lalu, ia mengalami kontraksi. D yang mendapat pengawasan khusus dari pihak Lapas pun segera dibawa ke  RSUD Dr Iskak Tulungagung. Di sana ia melahirkan seorang bayi perempuan. Bahagia bercampur haru pun ia rasakan. Lebih bahagia lagi karena pihak Lapas mengizinkannya bertemu dengan sang suami.

"Kita ada dokter dan perawat di sini. Begitu sudah bukaan satu, yang bersangkutan langsung kita bawa ke rumah sakit untuk proses persalinan. Setelah lahir suaminya juga kita bawa ke rumah sakit untuk mengazani bayinya." ujarnya, Rabu (01/06/2022). Keluarga ini kecil ini pun akhirnya bertemu meski dalam keadaan yang menyedihkan.

Setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit selama beberapa hari, ia pun diizinkan pulang. Bukan ke rumah tentunya. D dan V kembali ke ruang tahanannya masing-masing. Untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi bayi ini, pihak Lapas mengurangi jumlah penghuni kamar. D kini menghuni sebuah ruangan penjara bersama sang bayi dan dua narapidana wanita lain.

Meski sudah mendapat perlakuan yang lebih baik, kebahagiaan D tentu tak lengkap. Sebab, sang bayi belum bisa ia asuh bersama dengan suami. Untuk mengobati rasa rindu, sesekali V diizinkan untuk menengok bayinya. Namun, mereka hanya bisa bertemu di pagar pembatas saja.

"Ayahnya sesuai aturan tidak bisa masuk ke ruang narapidana wanita, mereka sesekali hanya bertemu di pagar pembatas," terang Tunggul.

3. Pihak Lapas terus memastikan sang bayi dapat ASI eksklusif

Kisah D yang Tak Seperti Putri Sambo, Hamil dan Asuh Anak di PenjaraSituasi dalam Lapas klas II b Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, Kasi Binadikgiatja Lapas Klas 2b Tulungagung, Imam Fahmi mengatakan, meskipun berada di balik jeruji, namun bayi D terus dipantau agar selalu sehat. Pemberian imunisasi juga dilakukan seperti bayi lainnya. "Saat ini kondisinya sangat sehat serta mendapatkan imunisasi seperti bayi pada umumnya," ujarnya, Sabtu (03/09/2022).

Menurut Imam, sebenarnya pihak keluarga dapat mengasuh bayi tersebut di luar Lapas. Namun bayi memiliki hak untuk memperoleh Ais Susu Ibu (ASI) ekslusif dari ibunya. Pertimbangan inilah yang membuat D memutuskan untuk merawat sendiri anaknya di dalam Lapas.

Lantaran memilih mengasuh anaknya di penjara, D mendapatkan perlakuan sedikit istimewa di dalam Lapas. Menu makanannya lebih bergizi dibanding penghuni lain agar dapat menghasilkan ASI yang berkualitas. "Sedangkan untuk hal lain tidak memperoleh keistimewaan. Termasuk bapaknya yang juga ada di Lapas ini. Jika ingin berkunjung, meski statusnya suami istri tetap harus izin, tidak bisa sewaktu-waktu," ujarnya.

Sayangnya, sesuai peraturan, bayi D hanya bisa dirawat di Lapas hingga usia 2 tahun. Setelah itu akan diserahkan ke pihak keluarganya. Kelak ketika bayinya berusia 2 tahun, sementara masa tahanan D belum usai, ia harus berpisah dengan sang buah hati.

Beratnya hukuman dan perjuangan yang dialami D tentu menjadi pelajaran besar dalam hidupnya. Sayang, nasi sudah menjadi bubur. Penyesalan tidak akan berguna. Satu-satunya penyesalan yang mungkin ia rasakan adalah tidak menjadi istri jenderal bintang dua.

Baca Juga: Kecoh Media, Mobil Diduga Punya Putri Sambo Hanya Memutar di Bareskrim

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya