Karyawan Outsourcing di Trenggalek Ditangkap saat Hendak Pesta Sabu

Mengaku baru konsumsi sabu pertama kali

Trenggalek, IDN Times - Seorang tenaga kebersihan outsourcing ditangkap oleh Satreskoba Polres Trenggalek setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial AYH (26) ini dibekuk saat berada di parkir belakang sebuah hotel. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan barang haram tersebut di dalam jahitan sandal jepit yang dikenakannya.

1. Amankan satu paket sabu

Karyawan Outsourcing di Trenggalek Ditangkap saat Hendak Pesta SabuKapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring saat merilis dua pengedar narkoba, IDN Times/ istmewa

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, tersangka selama ini bekerja sebagai tenaga kebersihan outsourcing di sebuah instansi pemerintahan. Saat ditangkap, tersangka mengaku hendak menggelar pesta sabu di hotel tersebut. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0.27 gram.

"Sabu tersebut dibungkus dengan tisu dan disembunyikan dalam sandal jepit yang sedang dikenakannya," jelasnya, Selasa (7/7/2020).

2. Beli sabu seharga Rp600 ribu

Karyawan Outsourcing di Trenggalek Ditangkap saat Hendak Pesta SabuKapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring saat merilis dua pengedar narkoba, IDN Times/ istmewa

Dari hasil pemeriksaan, tersangka akan mengonsumsi sabu bersama seorang temannya berinisial SS (23). Barang haram tersebut juga diperolehnya dari SS. Sebelumnya mereka sudah menggelar pesta sabu di rumah SS dan berencana akan melanjutkan pesta ini di hotel pada malam hari. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan SS saat sedang berada di sebuah warung kopi.

“Tersangka AYH mengaku membeli sabu dari SS dengan harga Rp600 ribu. Rencananya sabu itu bakal mereka konsumsi bersama,” imbuhnya.

Baca Juga: Musim Pandemik, Tradisi Nyadran di Trenggalek Berlangsung Sederhana

3. Buru satu pengedar lagi

Karyawan Outsourcing di Trenggalek Ditangkap saat Hendak Pesta SabuKapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring saat merilis dua pengedar narkoba, IDN Times/ istmewa

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap seorang pengedar yang memasok sabu ke kedua tersangka. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial H. Tersangka SS menjual kembali sabu ke AYH dengan mengambil keuntungan Rp 150 ribu. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah. "Untuk pengedar satu lagi masih kita lakukan pengejaran dan statusnya buron," pungkasnya.

Baca Juga: Simpan Sabu-sabu di Bungkus Rokok, Pria di Kediri Dibekuk Polisi

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya