Edarkan Ciu Rasa Pisang dan Lechy, Dua Pria Ditangkap Polisi

Beri label sendiri agar terlihat menarik

Tulungagung, IDN Times - Dua pengedar minuman keras jenis ciu, ditangkap oleh Satreskoba Polres Tulungagung. Kedua pengedar tersebut adalah Imam Burhanudin (26) warga Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung dan Nanang Dwi Susilo (29) warga Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Mereka menjual miras ciu, yang diberi label sendiri sesuai rasa. Terdapat dua rasa yang ditawarkan keduanya yakni rasa Lecy dan Pisang.

1. Punya reseller untuk memasarkan

Edarkan Ciu Rasa Pisang dan Lechy, Dua Pria Ditangkap PolisiMinuman Keras Jenis Ciu yang diberi label sendiri oleh tersangka, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, terbongkarnya pengedar miras ini berawal dari penangkapan tersangka Imam Burhanudin. Tersangka mengaku hanya sebagai reseller miras saja. Barang bukti berupa lima botol ciu didapatkan dari tersangka Nanang Dwi Susilo.

Polisi yang melakukan penangkapan mengamankan ratusan botol minuman keras ciu siap jual, yang sudah dipasang label. "Pemasangan label Lechy dan Gedang Klutuk ini inisiatif tersangka sendiri, biar mirasnya terlihat berbeda saja," ujarnya, Selasa (08/9/2020).

2. Ciu didatangkan dari luar kota

Edarkan Ciu Rasa Pisang dan Lechy, Dua Pria Ditangkap PolisiMinuman Keras Jenis Ciu yang diberi label sendiri oleh tersangka, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku mendatangkan ciu ini dari luar kota. Ciu tersebut kemudian dicampur dengan air matang, sebelum di kemas dalam botol ukuran 600 ml dan 1,5 liter. Untuk botol besar dijual dengan harga Rp25 ribu, sedangkan botol kecil dijualnya Rp10 ribu.

Tersangka mulai menjual miras ciu hasil racikannya ini sejak 6 bulan lalu. "Ciu yang dipesan itu sudah mempunyai rasa, tersangka kemudian mencampur dengan air masak biar menjadi banyak," imbuhnya.

Baca Juga: Jualan Miras Jenis Ciu, Kakek 60 Tahun di Kulon Progo Diamankan Polisi

3. Untung Rp5 ribu per botol

Edarkan Ciu Rasa Pisang dan Lechy, Dua Pria Ditangkap PolisiKapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia bersama dua tersangka pengedar miras ciu, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Setiap botolnya, tersangka mengaku mendapat keuntungan minimal Rp5 ribu. Ciu ini dijual oleh tersangka ke teman temannya. Harganya yang relatif murah membuat mereka tertarik untuk membeli minuman keras ini. Pandia sendiri menegaskan Polisi tidak akan berkompromi dengan pengedar minuman keras berbagai jenis dan merek. Menurutnya minuman keras merupakan pangkal dari semua permasalahan. Para tersangka pun dijerat dengan pasal 142 Jo 91 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

"Adanya aksi kericuhan rata-rata dipicu oleh minuman keras, untuk itu kita tidak akan berkompromi dengan pengedarnya," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Ada Hujan, Beberapa Desa di Tulungagung Mulai Kekeringan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya