Biadab! Bapak di Trenggalek Tega Aniaya Anak Tiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Sungguh biadab, aksi seorang bapak di Kabupaten Trenggalek. Ia tega menganiaya anak tirinya dengan menggunakan palu godam. Akibatnya korban harus menjalani perawatan intensif di Puskesmas. Pelaku berinisial SRM (56), warga Desa Depok, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek telah ditangkap polisi. Diduga kuat aksi penganiayaan ini dipicu rasa kesal pelaku kepada istrinya. Pelaku akhirnya melampiaskan kekesalannya kepada korban.
1. Korban dianiaya saat sedang tidur
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan aksi penganiayaan ini terjadi Rabu (16/03/2022) pagi. Ibu korban yang saat itu sedang berada di pasar, diminta segera pulang oleh tetangganya. Sesampainya di rumah, ibu korban terkejut melihat anaknya berlumuran darah. Korban yang masih berusia 17 tahun ini mengaku usai dipukul oleh bapak tirinya menggunakan palu godam saat sedang tertidur. "Korban kini menjalani perawatan di Puskesmas setempat," ujarnya, Jumat (18/03/2022).
Baca Juga: Ingin Beli Mobil Bekas di Trenggalek, Ini Referensi Showroom-nya
2. Pelaku emosi setelah tak diberi uang oleh istrinya
Pelaku sendiri tak lama kemudian menyerahkan diri ke pihak berwajib. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku emosi karena tidak diberi uang oleh istrinya untuk membeli tembakau. Selain itu pelaku juga sempat dimarahi oleh istrinya terkait masalah tanaman ketela rambat yang dipanennya. Uang hasil panen tersebut digunakan pelaku untuk membeli tembakau. "Penganiayaan dilakukan saat istri pelaku berada di pasar, saat itu posisi korban sedang tidur," tuturnya.
3. Kasus ditangani oleh UPPA
Polisi sendiri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait aksi pengaiayaan ini. Karena korban masih berusia dibawah umur, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek. Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. "Pelaku saat ini kami amankan di Polres Trenggalek dan tengah dilakukan penyidikan oleh UPPA " pungkasnya.
Baca Juga: Tergiur Tawaran di Market Place, Warga Trenggalek Tertipu Belasan Juta