Anak Di Bawah Umur di Tulungagung Dijanjikan HP, Lalu Diperkosa

Pelaku mengancam korban!

Tulungagung, IDN Times - Seorang pria di Tulungagung ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres setempat. Pria berinisial PY (48) warga Kecamatan Kauman ini terbukti memperkosa korban yang masih berusia di bawah umur. Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya ini. Selain itu tersangka juga menjanjikan membelikan korban sepeda motor dan handphone.

1. Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban

Anak Di Bawah Umur di Tulungagung Dijanjikan HP, Lalu DiperkosaKasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Ansori. IDN Times/ istimewa

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, aksi ini terbongkar setelah korban bercerita tentang perbuatan bejat yang dilakukan tersangka ke orang tuanya. Selama ini korban ketakutan karena diancam tersangka. Orangtua korban yang tidak terima lantas melapor ke pihak berwajib.

"Polisi yang menerima laporan langsung menangkap tersangka di rumahnya," ujarnya, Selasa (02/05/2023).

Baca Juga: Kasus Bayi Meninggal Tak Wajar di Tulungagung, Polisi Bongkar Makam

2. Tersangka perkosa korban sebanyak 4 kali

Anak Di Bawah Umur di Tulungagung Dijanjikan HP, Lalu DiperkosaKantor Satreskrim Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah memperkosa korban yang masih berusia 15 tahun ini sebanyak 4 kali. Aksi bejat ini pertama kali dilakukan korban pada Sabtu (11/03/2023) lalu. Saat itu tersangka mengajak korban berhubungan badan. Korban yang sudah kenal dengan tersangka menolak ajakan tersebut. Namun tersangka memaksa dan mengancam korban hingga takut dan bersedia menuruti hawa nafsunnya, Usai melampiaskan nafsunya, tersangka menjanjikan akan membelikan handphone dan sepeda motor kepada korban dengan syarat tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.

"Korban sudah menolak tapi dipaksa sama tersangka, kemudian diancam agar tidak cerita kemana-mana," tuturnya.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Anak Di Bawah Umur di Tulungagung Dijanjikan HP, Lalu DiperkosaIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Puas dengan aksi pertamanya, kemudian tersangka kembali melakukannya hingga empat kali di tempat yang berbeda. Setiap beraksi tersangka menjanjikan korban untuk dibelikan sepeda motor dan handphone. Korban yang kebingungan akhirnya menceritakan perbuatan tersangka kepada tetangganya, kemudian diteruskan ke orang tua korban yang akhirnya melaporkan kepada polisi. "Tersangka dijerat denfan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Pria di Tulungagung Ini Tega Tusuk Keponakan Sendiri

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya