4 Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polisi, Kasus Penganiayaan

Hanya dipicu masalah sepele

Tulungagung, IDN Times - Empat pesilat ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, setelah terbukti terlibat dalam aksi penganiayaan. Dari keempat tersangka yang ditangkap ini, satu di antaranya masih berusia di bawah umur. Mereka menganiaya korban berinisial DWK (18) hanyan karena mengenakan kaos dari perguruan silat lain. Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat ini merupakan yang kesekian kali terjadi.

1. Satu pelaku masih berusia di bawah umur

4 Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polisi, Kasus PenganiayaanOknum anggota perguruan silat yang terlibat aksi penganiayaan. IDN Times/ dok Polres Tulungagung

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial JJ (26) warga Kecamatan Rejotangan, RES (17) warga Kecamatan Boyolangu, RP (20) dan MZA (21) keduanya merupakan warga Kecamatan Kedungwaru. Mereka menganiaya korban di tepi jalan masuk Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol.

"Sebanyak empat pelaku penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat sudah kita amankan," ujarnya, Selasa(02/05/2023).

Baca Juga: Video Ibu Dikeroyok Anggota Perguruan Silat di Tulungagung Viral

2. Aniaya korban karena pakai kaos perguruan silat lain

4 Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polisi, Kasus PenganiayaanIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Aksi penganiayaan ini dikarenakan rasa fanatisme terhadap perguruan pencak silat yang diikuti oleh pelaku. Keempat pelaku tersebut melakukan konvoi sepulang dari Pantai Dlodo, Desa Panggungkalak Kecamatan Pucanglaban. Saat di lokasi kejadian mereka berpapasan dengan korban yang saat itu sedang memakai kaos dari organisasi pencak silat lain. Melihat hal tersebut pelaku tersebut langsung mengeroyok korbannya.

"Korban sebenarnya bersama temannya, tetapi teman korban tidak pakai atribut, sehingga hanya korban yang jadi sasaran penganiayaan," jelasnya.

3. Pelaku ditangkap di rumahnya

4 Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polisi, Kasus PenganiayaanIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Tulungagung. Petugas yang menerima laporan itu kemudian mencoba untuk mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum dan keterangan para saksi. Keempat pelaku lalu diamankan petugas di rumahnya masing-masing. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dangan pasal 170 KUHP.

"Dikarenakan ada satu pelaku yang masih di bawah umur yakni RES, dia tidak dilakukan penahanan, tetapi kasusnya tetap berlanjut," pungkasnya.

Baca Juga: Terlibat Penganiayaan, 4 Anggota Perguruan Silat Ditangkap

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya