Terlibat Penganiayaan, 4 Anggota Perguruan Silat Ditangkap

Video penganiayaan viral di medsos

Tulungagung, IDN Times - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan empat pelaku penganiayaan terhadap ibu dan keponakannya. Keempat tersangka ini diketahui merupakan anggota perguruan pencak silat. Mereka melakukan penganiayaan pada Minggu (05/02/2023) dan videonya viral di media sosial. Ironisnya dari para tersangka ini 3 di antaranya masih berusia di bawah umur.

1. Tiga pelaku berusia di bawah umur

Terlibat Penganiayaan, 4 Anggota Perguruan Silat DitangkapKapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto. IDN Times/ dok Humas Polres Tulungagung

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan kempat tersangka tersebut adalah, ATTA (17), YFJ (14), ADD (17) dan DB (18). Mereka merupakan warga Kecamatan Campurdarat. Tersangka yang masih dibawah umur akan diproses sesuai peradilan pidana anak. "Untuk tersangka dewasa sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung setelah dilakukan gelar perkara," ujarnya, Rabu (08/02/2024).

Baca Juga: Video Ibu Dikeroyok Anggota Perguruan Silat di Tulungagung Viral

2. Dipicu korban kenakan atribut perguruan silat lain

Terlibat Penganiayaan, 4 Anggota Perguruan Silat DitangkapIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Eko menjelasakan, alasan tersangka melakukan penganiayaan adalah fanatis buta. Dimana pada saat itu korban yang sedang membonceng bibinya tengah menggunakan kaos perguruan silat lain. Korban berpapasan dengan tersangka yang sedanf melakukan aksi konvoi. "Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua perguruan pencak silat bisa menggunakan kaos bersimbol perguruan pencak silat pada tempat dan waktu yang tepat. Agar tidak terulang kembali kasus semacam ini," tuturnya.

3. Video sempat viral di medsos

Terlibat Penganiayaan, 4 Anggota Perguruan Silat DitangkapIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya oada 05 Februari 2023 lalu, terjadi aksi penganiayaan oleh rombongan konvoi oknum perguruan pencak silat kepada kedua korban yakni SW (42) dan GKP (16) di Kecamatan Bandung, Tulungagung. Video penganiayaan ini viral di media sosial. Setelah aksi penganiayaan tersebut, kedua korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Serta UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002, untuk tiga tersangka yang masih anak dibawah umur.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Wisata Malam di Tulungagung, Syahdu Banget

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya