Tak Ada Narapidana Korupsi di Tulungagung yang Terima Remisi

6 Narapidana langsung bebas

Tulungagung,  IDN Times - Sebanyak 424 narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung menerima remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam momen perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-79. Dari jumlah tersebut, ada 6 narapidana yang langsung bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung. Tak ada narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi pada perayaab hari kemerdekaan tahun ini. 

1. 424 Narapidana terima remisi kemerdekaan

Tak Ada Narapidana Korupsi di Tulungagung yang Terima RemisiPenyerahan remisi kepada narapidana Lapas Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Raden Budiman Kusumah mengatakan, dari 643 narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung, sebanyak 424 narapidana yang menerima remisi umum Kemerdekaan Indonesia ke-79. Mereka yang diusulkan untuk memperoleh remisi ini adalah narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat administrasi.  Dari 424 narapidana yang menerima remisi, terbagi menjadi dua kelompak yakni RU I atau narapidana mendapat remisi tapi masih harus menjalani sisa pidana dan RU II atau narapidana yang langsung bebas.

Untuk RU I sebanyak 413 narapidana dan RU II sebanyak 11 narapidana. Namun dari 11 narapidana yang mendapatkan RU II, hanya 6 narapidana yang langsung bebas. Sedangkan 5 narapidana lainya masih harus menjalani hukuman subsider karena belum membayar denda pidana.

"Ada 5 narapidana yang masih tertahan karena harus membayar denda dan kini mereka harus menjalani subsider," ujarnya, Sabtu (17/8/2024). 

Baca Juga: Bacawabup yang Direkom Gerindra di Tulungagung Mundur, Ada Apa?

2. Potongan remisi yang diterima beragam, maksimal 5 bulan

Tak Ada Narapidana Korupsi di Tulungagung yang Terima RemisiPenyerahan remisi kepada narapidana Lapas Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Budiman menambahkan, 6 narapidana yang langsung bebas berasal dari kasus narkotika dan pencurian. Sedangkan narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari kasus pembunuhan. Mereka mendapat potongan masa tahanan beragam.

"Lamanya potongan masa tahanan yang paling banyak 5 bulan. Itu didapatkan narapidana kasus pembunuhan," imbuhnya.

3. Napi korupsi tak diusulkan terima remisi

Tak Ada Narapidana Korupsi di Tulungagung yang Terima RemisiNarapidana penerima remisi yang langsung bebas. IDN Times/ istimewa

Saat ini jumlah narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung mencapai 643 orang. Dengan rincian 135 tahanan pria, 8 tahanan perempuan, 487 narapidana pria dan 12 narapidana perempuan . Disinggung soal narapidana kasus korupsi, Budiman mengungkapkan bahwa momen Kemerdekaan Indonesia ke-79 tidak ada narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi.

"Kalau narapidana korupsi tidak ada yang menerima remisi, Karena tinggal menjalani pidana subsider," pungkasnya.

Baca Juga: Trenggalek Siapkan Data, Berebut Pulau Dengan Tulungagung

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya