Rekontruksi KDRT Maut, Tersangka Peragakan 38 Adegan

Rekontruksi digelar di Polres Tulungagung

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekontruksi kasus KDRT berujung maut yang dilakukan oleh Warsito (49) warga Desa Besole, Kecamatan Besuki. Dalam kasus tersebut tersangka menganiaya Sri Utami yang tak lain merupakan istrinya sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Rekontruksi ini digelar di gedung Satreskrim untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

1. Jumlah adegan bertambah dari rencana awal

Rekontruksi KDRT Maut, Tersangka Peragakan 38 AdeganTersangka saat melakukan rekontruksi di Satreskrim Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan dalam rekontruksi ini tersangka memperagakan total 38 adegan. Jumlah adegan ini bertambah dari rencana awal sebanyak 35 adegan. Meskipun begitu hal ini tidak merubah dan sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). " Ada juga fakta baru yang terungkap tapi tidak mempengaruhi hasil penyidikan kita," ujarnya, Rabu (20/07/2022).

Baca Juga: Diduga Tak Wajar, Polisi Selidiki Kematian Ibu di Tulungagung

2. Tersangka cekik korban dan dorong hingga terjatuh dari tangga

Rekontruksi KDRT Maut, Tersangka Peragakan 38 AdeganTersangka saat melakukan rekontruksi di Satreskrim Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tersangka memperagakan mencekik korban pada adegan ke 15. Cekikan tersebut disertai dengan dorongan sehingga korban terjatuh dari tangga. Saat terjatuh mata korban membentur pegangan pagar tangga sehingga mengakibatkan bola matanya pecah. Rekontruksi ini mempertegas hasil otopsi yang dilakukan oleh tim forensik. "Berdasarkan otopsi korban meninggal karena kurang oksigen atau dicekik oleh tersangka," tuturnya.

3. Pertengkaran dipicu faktor ekonomi

Rekontruksi KDRT Maut, Tersangka Peragakan 38 AdeganTersangka saat melakukan rekontruksi di Satreskrim Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (24/06/2022) lalu. Pertengkaran ini dipicu oleh faktor ekonomi. Korban selama ini bekerja menjadi TKW dan mencukupi segala kebutuhan rumah tangga. Sedangkan tersangka hanya bekerja serabutan saja. Emosi tersangka memuncak saat korban mengatakan ingin mencari suami lain jika kondisi ekonomi tidak membaik. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Kasus KDRT Maut di Tulungagung, Suami Jadi Tersangka 

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya