KPU Tulungagung Umumkan DCS, Dua Mantan Narapidana Lolos

175 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat

Tulungagung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung telah mengumumkan nama Bacaleg yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Dari 735 Bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik, sebanyak 560 di antaranya masuk dalam DCS ini. Sedangkan sisanya sebanyak 175 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi berkas adminitrasi pendaftaran.

1. Mantan narapidana kasus korupsi dan pidana umum

KPU Tulungagung Umumkan DCS, Dua Mantan Narapidana LolosWarga mencermati nama Bacaleg dalam DCS di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Komisioner KPU Tulungagung, Muhammad Arif mengatakan terdapat 2 mantan narapidana yang masuk dalam DCS ini. Keduanya terjerat kasus korupsi dan pidana umum. Meskipun begitu kedua Bacaleg ini sudah lama keluar dari tahanan dan telah memenuhi persyaratan untuk maju dalam Pileg 2024 mendatang.

"Keduanya sudah keluar lebih dari 5 tahun lalu dan sudah memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam PKPU," ujarnya, Senin (21/08/2023).

Baca Juga: Angka Pengangguran di Tulungagung Meningkat

2. Dua parpol tak penuhi syarat 30 persen kuota perempuan

KPU Tulungagung Umumkan DCS, Dua Mantan Narapidana LolosWarga mencermati nama Bacaleg dalam DCS di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Berdasarkan hasil pengumuman ini, sebanyak dua partai politik diketahui tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen. Jumlah Bacaleg perempuan yang didaftarkan keduanya belum mencapai batas tersebut. Meskipun begitu Arif tidak mempermasalahkannya. Karena kuota Bacaleg perempuan yang ada di setiap dapil sudah terpenuhi.

"Jadi kekurangannya hanya sedikit, setiap dapil kuota 30 persen perempuan sudah dipenuhi," jelasnya.

3. Masyarakat bisa cermati dan tanggapi Bacaleg

KPU Tulungagung Umumkan DCS, Dua Mantan Narapidana LolosWarga mencermati nama Bacaleg dalam DCS di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Setelah diumumkan kini memasuki tahapan tanggapan dari masyarakat. Mereka dapat mencermati nama Bacaleg yang tercantum dalam DPS dan memberikan tanggapan terkait syarat pendaftaran. Nantinya pihak partai politik dapat melakukan pergantian Bacaleg sesuai dengan tanggapan masyarakat. Tanggapan ini dapat diberikan secara tertulis ke KPU, ataupun melalui email dan website resmi.

"Jadi yang bisa ditanggapi syarat pendaftaran, contohnya usianya ternyata tidak sesuai atau pendidikannya," pungkasnya.

Baca Juga: 20 Anggota PPS di Tulungagung Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya