Kasus Bayi Meninggal Tak Wajar di Tulungagung, Inilah Tersangkanya

Bayi itu tewas setelah dibekap

Tulungagung,IDN Times – Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan AY (22) warga Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung sebagai tersangka dalam kasus bayi meninggal tidak wajar. Tersangka diketahui merupakan ibu kandung bayi berjenis kelamin perempuan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membekap bayi usai dilahirkan karena menangis kencang. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang kini bekerja sebagai TKI di Taiwan.

1. Takut ketahuan, bekap bayi yang baru dilahirkan

Kasus Bayi Meninggal Tak Wajar di Tulungagung, Inilah TersangkanyaTersangka saat hendak masuk dalam tahanan. IDN Times/ Dok Polres Tulungagung

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan setelah dilahirkan bayi tersebut menangis kencang. Tangisan ini membuat tersangka panik, takut dan malu ketahuan oleh keluarga dan tetangganya bila memiliki anak di luar pernikahan. “Tersangka juga takut bila anaknya lahir, tidak ada ayah yang menafkahinya akhirnya tersangka nekat membekap bayi tersebut hingga meninggal dunia," ujarnya, Kamis (18/05/2023).

Baca Juga: Tak Jera, Pesilat di Tulungagung Kembali Lakukan Penganiayaan

2. Pengakuan sesuai dengan hasil autopsi

Kasus Bayi Meninggal Tak Wajar di Tulungagung, Inilah TersangkanyaProses pembongkaran makam di Tulungagung. IDN Times/Bramanta

Pengakuan tersangka ini sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan oleh polisi. Berdasarkan hasil autopsi, bayi meninggal karena kekurangan oksigen. Pada bagian kulit ditemukan warna biru dan terdapat retakan pada wajah. Setelah melahirkan bayi, tersangka mengalami pendarahan hebat dan sempat pingsan di dalam kamar mandi.

Tersangka juga dirujuk ke rumah sakit karena mengalami kritis akibat pendarahan tersebut. "Hal ini yang membuat penetapan tersangka sedikit lama, karena kondisi tersangka yang memerlukan pemulihan," tuturnya.

3. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Kasus Bayi Meninggal Tak Wajar di Tulungagung, Inilah TersangkanyaIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya seorang bayi dilaporkan meninggal secara tidak wajar. Bayi ini lahir pada Minggu (23/04/2023) pagi hari. Ibu bayi sempat pingsan di kamar mandi selama 1,5 jam. Bayi dengan berat mencapai 3 kilogram ini merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, yang kini bekerja sebagai TKI di Taiwan.

Polisi lalu membongkar makam bayi tersebut pada Kamis (27/04/2023) untuk dilakukan otopsi. Hasilnya bayi diketahui meninggal karena kehabisan oksigen. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. Perempuan 22 tahun ini ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Kasus Bayi Meninggal Tak Wajar di Tulungagung, Polisi Bongkar Makam

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya