Baru Tujuh Bulan Bebas, Pengedar Narkoba Ini Kembali Ditangkap 

Baru bebas Januari lalu

Tulungagung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial LY (34) warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 4 paket narkoba sabu, dengan berat total mencapai 4,78 gram. Tersangka diketahui merupakan seorang residivis, dan baru bebas dari Lapas Klas II B Tulungagung pada Januari lalu.

1. Ditangkap saat menunggu pembeli

Baru Tujuh Bulan Bebas, Pengedar Narkoba Ini Kembali Ditangkap Petugas saat merilis pengedar narkoba. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kepala BNN Kabupaten Tulungagung, Rose Iptriwulandani mengatakan ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, saat sedang menunggu pembeli. Tersangka menggunakan sistem ranjau waktu bertransaksi. "Jadi tersangka kami amankan setelah menaruh sabu di lokasi yang telah disepakati, saat itu tersangka sedang berada di warung kopi dan memantau barang miliknya," ujarnya, Kamis (24/08/2023).

Baca Juga: KPU Tulungagung Umumkan DCS, Dua Mantan Narapidana Lolos

3. Temukan 4 paket sabu seberat 4,78 gram

Baru Tujuh Bulan Bebas, Pengedar Narkoba Ini Kembali Ditangkap Petugas saat merilis pengedar narkoba. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Petugas lalu memeriksa tersangka dan menemukan satu paket sabu seberat 1,22 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Mereka lalu mengembangkan dan melakukan penggeledahan di kamar tersangka. Hasilnya mereka menemukan 3 paket sabu dengan berat masing-masing 2,48 gram, 0,57 gram, dan 0,51 gram. Selain itu petugas juga mendapati timbangan kecil di kamar tersangka. "Berat total sabu yang kami amankan dari tersangka mencapai 4,78 gram," tuturnya.

3. Ambil keuntungan Rp 200 ribu per gram

Baru Tujuh Bulan Bebas, Pengedar Narkoba Ini Kembali Ditangkap Tersangka saat dikeler oleh petugas BNN Kabupaten Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial R yang kini masih menjadi buron. Tersangka membeli sabu dengan harga Rp 900 ribu per gram dan mengambil keuntungan antara Rp 100 ribu-Rp 200 ribu per gram nya. Tersangka diketahui merupakan seorang residivis dan baru bebas dari penjara pada bulan Januari lalu. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. "Tersangka merupakan residivis dan baru bebas Januari lalu," pungkasnya.

Baca Juga: Melihat Serunya Agustusan di Lapas Klas II B Tulungagung

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya