Melihat Serunya Agustusan di Lapas Klas II B Tulungagung

Gelar sejumlah perlombaan untuk warga binaan

Tulungagung,IDN Times - Memeriahkan perayaan HUT ke 78 Republik Indonesia, sejumlah perlombaan digelar di dalam Lapas Klas II B Tulungagung. Beragam perlombaan seperti lomba balap karung, makan kerupuk, voli dan tenis meja berlangsung secara meriah. Lomba ini diikuti oleh para warga binaan perwakilan dari tiap kamar. Panitia menyediakan ragam hadiah seperti sabun, kopi dan mie instan untuk pemenang lomba tersebut.

1. Gelar perlombaan bersifat rekreasi untuk warga binaan

Melihat Serunya Agustusan di Lapas Klas II B TulungagungWarga binaan Lapas Klas II B Tulungagung saat mengikuti perlombaan. IDN Times/ istimewa

Kalapas Tulungagung, R. Budiman P. Kusumah mengatakan lomba ini juga digelar untuk menyemarakkan Hari Lahir Kemenkumham Ke-78. Perlombaan ini menjadi ajang rekreasi bagi warga binaan selama menjalani masa pidana. Hal ini sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa warga binaan mendapatkan rekreasional berupa kegiatan yang bersifat rekreasi di dalam Lapas berupa kompetisi olahraga yang bersifat hiburan.

“Pekan olahraga ini bertujuan untuk membangun kebersamaan antar warga binaan dan petugas Lapas Tulungagung. Saya harap kegiatan ini dapat berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif serta semua peserta yang mengikuti perlombaan dapat menjaga sportivitas,” ujarnya, Kamis (17/08/2023)

2. Sebanyak 394 warga binaan terima remisi

Melihat Serunya Agustusan di Lapas Klas II B TulungagungWarga binaan Lapas Klas II B Tulungagung saat mengikuti perlombaan. IDN Times/ istimewa

Selain itu sebanyak 394 warga binaan mendapatkan remisi umum pada perayaan HUT RI ke 78 tahun 2023. Remisi yang diberikan beragam, mulai dari 1 sampai 6 bulan. Terdapat 13 warga binaan yang habis masa hukumannya usai menerima remisi, namun masih ada 7 warga binaan yang tidak bisa langsung bebas karena masih menjalani subsider hukuman mereka. "Ada enam warga binaan yang langsung bebas, tujuh lainnya masih menjalani hukuman subsidernya," tuturnya.

3. Mayoritas narapidana kasus umum

Melihat Serunya Agustusan di Lapas Klas II B TulungagungLapas Klas II B Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Warga binaan yang menerima remisi ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, tidak membuat onar, kemudian sudah menjalani minimal 6 bulan masa tahannya di dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung. Pihaknya mengakui, ada beberapa Warga Binaan kasus korupsi di dalam Lapas, namun tidak semuanya mendapatkan remisi, karena belum memenuhi syarat mendapatkan remisi. "Sebagian besar memang kasus pidana umum, ya ada juga yang Narkoba dan Korupsi, tapi ada Napi Korupsi yang belum mendapatkan remisi karena tidak cukup syaratnya," pungkasnya.

Baca Juga: Angka Pengangguran di Tulungagung Meningkat

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya