Aktor Ferry Irawan Terima Remisi Umum 1 Bulan

Katanya dia rajin ke masjid dan mengaji

Kediri, IDN Times - Aktor kawakan Ferry Irawan menerima remisi di Hari Kemerdekaan ke 78 RI. Mantan suami Venna Melinda ini mendapatkan remisi 1 bulan. Sebelumnya, Ferry dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada akhir Mei lalu. Kini Ferry mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.

1. Penuhi syarat objektif dan subjektif

Aktor Ferry Irawan Terima Remisi Umum 1 BulanAktor Ferry Irawan saat menerima remisi di Lapas Kediri. IDN Times/ istimewa

Kepala Lapas Kediri, M Hanafi mengatakan, Ferry Irawan berhak atas remisi ini karena sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Syarat objektif ini di antaranya dia sudah menjalani hukuman selama 6 bulan dihitung mundur dari 17 Agustus 2023 ini. “Salah satu syarat objektifnya, narapidana sudah menjalani 6 bulan baru kita memberikan remisi 1 bulan. 6 bulan itu dihitung mundur dari 17 Agustus ke belakang, bukan 6 bulan menjalani hukuman di dalam ini," ujarnya, Kamis (17/08/2023).

2. Berkelakuan baik selama berada di Lapas

Aktor Ferry Irawan Terima Remisi Umum 1 BulanAktor Ferry Irawan saat menerima remisi di Lapas Kediri. IDN Times/ istimewa

Sedangkan untuk syarat subjektif, tim dari Lapas Kediri menilai Ferry Irawan telah memenuhi standar tersebut. Selama berada di dalam Lapas, Ferry sudah terlihat rajin ke masjid, mengaji dan berkegiatan bersama narapidana lain. “Secara subjektif dia sudah mengikuti program-program di Lapas Kediri. Saya bersyukur melihat Ferry Irawan yang sering ada di masjid, ngaji. Itu salah satu standar ukuran subjektif kita,” terangnya.

3. Ada 9 narapidana kasus korupsi juga terima remisi

Aktor Ferry Irawan Terima Remisi Umum 1 BulanLapas Klas 2A Kediri. IDN Times/ istimewa

Selain Ferry Irawan, terdapat 629 narapidana di Lapas Kediri juga menerima remisi. Dari jumlah tersebut 9 di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi dan 206 narapidana kasus narkotika. Sedangkan sisana merupakan narapidana kasus pidana umum. Pengurangan masa tahanan ini beragam, mulai dari 1-6 bulan. Beberapa di antaranya bebas melalui program cuti bersyarat. "Sebenarnya kita mengajukan 632 narapidana yang mendapatkan remisi, tapi yang disetujui 629 narapidana," pungkasnya.

Baca Juga: Momen Kemerdekaan, 17.106 Narapidana Jatim Dapat Remisi

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya