Ada 2.109 Perceraian di Kota Malang, Perselisihan Jadi Faktor Utama

Berselisih karena soal ekonomi hingga seksual

Malang, IDN Times - Pengadilan Agama Kota Malang mencatat selama tahun 2018 ada sebanyak 2.109 perkara perceraian yang telah diselesaikan. 

"Data faktor penyebab perceraian yang kami rekap ini sesuai dengan akta cerai yang terbit," ujar Staff Pelaporan Perkara, Supriyadi, Rabu (16/1)

1. Perceraian di domisili faktor perselisihan

Ada 2.109 Perceraian di Kota Malang, Perselisihan Jadi Faktor UtamaIDN Times/Sukma Shakti

Supriyadi mengatakan faktor faktor terjadinya perceraian didominasi karena faktor ekonomi, meninggalkan sepihak dan perselisihan terus menerus. Faktor ekonomi sebanyak 394, faktor meninggalkan sepihak ada sebanyak 401. Adapun yang paling banyak selama tahun 2018 ialah perceraian karena faktor perselisihan terus menerus dengan total 1.218.

"Selama 2018 angka paling tinggi dikarenakan faktor perselisihan terus menerus. Maksudnya seperti ketidakcocokan, kurang sependapat, jarang komunikasi dan percekcokan terus menerus," ungkapnya.

2. Komunikasi jadi kunci utama

Ada 2.109 Perceraian di Kota Malang, Perselisihan Jadi Faktor UtamaIDN Times/Bela Ikhsan

Dosen Psikologi Universitas Brawijaya, Ari Pratiwi mengatakan bahwa di dalam keluarga konflik merupakan hal yang lumrah. Penyebab utama umumnya masalah komunikasi antara suami dan istri. Namun, masalah komunikasi itu harus dapat disepakati agar tidak terjadinya suatu perselisihan. Selain itu menurutnya, dalam perselisihan itu bukan hanya masalah komunikasi saja, tetapi juga ada soal seksual.

"Terkadang masalah seksual itu dianggap hal tabu bagi masyarakat, terkadang masyarakat berfikir yang penting dijalanin aja dulu, padahal apabila ada masalah pasti akan timbul perselisihan sehingga menimbulkan perceraian," ungkapnya.

3. Mematangkan sumber ekonomi

Ada 2.109 Perceraian di Kota Malang, Perselisihan Jadi Faktor Utamaunsplash

Selain karena faktor komunikasi dan seksual, perselisihan juga kerap muncul karena sebab ekonomi. Ari mengatakan seharusnya pasangan yang akan siap menjadi suami istri harus mematangkan sumber ekonominya terlebih dahulu.

Sebab, dalam membangun suatu keluarga pasangan akan mengeluarkan biaya yang cukup besar. Itu harus dipahami oleh pasangan yang akan menikah itu.

"Seorang yang mau nikah harus siap ekonominya, melihat kebutuhan kebutuhan yang memakan biaya. Apabila kebutuhan dari salah satu pihak tidak bisa dituruti pasti akan menimbulkan perceraian kembali," ungkapnya.

4. Disarankan menjalani konsultasi sebelum menikah

Ada 2.109 Perceraian di Kota Malang, Perselisihan Jadi Faktor UtamaPixabay/geralt

Untuk meminamilisir perceraian dalam keluarga, Ari menyarankan agar calon pengantin menjalani konsultasi pra nikah atau premiered consulting. Premiered consulting memang membutuhkan orang ketiga dengan adanya konsultan. Tetapi hal itu dilakukan agar dapat memunculkan suatu kesepakatan dalam menjalan keluarga kedepan sehingga meminimalisir perceraian.

"Premired consulting memang sangat dibutuhkan, karena nanti akan dijelaskan apa saja yang perlu diselesaikan sebelum menikah agar tidak timbul perceraian."

Baca Juga: Angka Perceraian di Sampang Meningkat, KDRT Jadi Pemicu Utama

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya