UMK 2020 Digodok, Kabupaten Pasuruan Usul Rp4,4 Juta

Surabaya, IDN Times - Beberapa daerah di Jawa Timur (Jatim) telah mengirim usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Menariknya, usulan UMK Kabupaten Pasuruan melampaui Surabaya.
1. Kabupaten Pasuruan usulkan dua alternatif
Berdasarkan data yang diterima IDN Times, usulan UMK Kabupaten Pasuruan tembus Rp4.441.541,09. Mereka juga mengusulkan angka Rp4.190.133,18. Sedangkan Kota Surabaya hanya Rp4.200.479,19.
"Pasuran mengusulkan dua alternatif. Usulan pertama Rp4,4 juta dan usulan kedua Rp4,1 juta," ujar Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu, Selasa (12/11).
2. Masih kaji usulan
Namun, usulan tersebut masih harus dikaji terlebih dahulu. Pembahasan dilakukan Dewan Pengupahan Jatim selama dua hari, 12 dan 13 November 2019.
"Prinsip yang kami minta ke tim Dewan Pengupahan, usulan kenaikan bupati/wali kota itu sesuai dengan aturan. Yaitu kenaikannya 8,51 persen dari besaran UMK tahun ini," kata Himawan.
Baca Juga: UMK Kabupaten Madiun Diusulkan Rp 1,9 Juta per Bulan
3. Ada 10 kabupaten/kota yang belum ajukan usulan besaran UMK
Terkait kabupaten/kota di Jatim yang sudah mengusulkan, Himawan menyebut baru 28 dari total 38 daerah. Beberapa daerah yang belum menyampaikan usulan di antaranya adalah Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kota Pasuruan, Lumajang, Tulungagung, Bondowoso, Pamekasan, Kabupaten Madiun, dan Trenggalek.
"Dalam satu dua hari ke depan beberapa daerah yang belum mengusulkan segera menyusul," pungkas Himawan.
Baca Juga: Sah! UMP Jatim Tahun 2020 Naik Jadi Rp1,7 Juta