UMK Kabupaten Madiun Diusulkan Rp 1,9 Juta per Bulan 

Lebih rendah dibandingkan biaya KHL

MADIUN,IDN Times – Nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun bakal naik pada 2020. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mengusulkan nilai upah Rp1,913 juta per bulan. Jumlah itu mengalami peningkatan Rp150,05 ribu atau 8,51 persen dibandingkan UMK tahun 2019 dengan nominal Rp1,76 juta per bulan.

Kepala Disnaker Kabupaten Madiun Wijanto Djoko Poernomo mengatakan, usulan UMK 2020 masih di bawah perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pada survei yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional beberapa waktu lalu, biaya KHL sebesar Rp2,015 juta per bulan.

1. Kabupaten mengikuti surat menaker tentang batas maksimal UMK

UMK Kabupaten Madiun Diusulkan Rp 1,9 Juta per Bulan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun Wijanto Djoko Poernomo. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Ia menyatakan, usulan kenaikan UMK dilarang melebihi 8,51 persen. Hal itu sesuai Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto, tertuang hitungan kenaikan UMP.

Dalam surat tersebut, Menaker periode 2014-2019 Hanif Dhakiri mewajibkan kenaikan UMP ditambah 8,51 persen. Oleh karena itu, Totok menuturkan, pengusulan UMK Madiun menyesuaikan instruksi tersebut.

"Tapi, sesuai Surat Menteri Tenaga Kerja kenaikan upah tidak boleh lebih dari 8,51 persen,” kata Totok, panggilan akrab Wijanto Djoko Poernomo, Jumat (8/11).

2. Hanya 15 perusahaan yang terapkan UMK

UMK Kabupaten Madiun Diusulkan Rp 1,9 Juta per Bulan Para pekerja sedang menjalankan aktivitasnya di perusahaan konveksi. Dok.IDN Times/Istimewa

Nominal UMK 2020 yang diusulkan segera dikirim ke Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, dilayangkan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk penetapannya. Adapun penerapannya mulai 1 Januari 2020.

Totok mengungkapkan, dari sejumlah perusahaan di wilayahnya, hanya sekitar 15 yang selama ini menerapkan UMK. Perusahaan itu termasuk skala besar dengan bidang produksi, seperti piranti pelengkap kereta api, sepatu, dan plywood atau kayu lapis.

"Saya akui, rata-rata perusahaan belum (menerapkan UMK). Terutama untuk skala kecil termasuk toko, UMKM,” ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun itu.

Baca Juga: Khoiri, Peternak Kambing di Madiun yang Wadahi Millennial

3. Pengusaha dan pekerja dinyatakan telah sepakati gaji di bawah UMK

UMK Kabupaten Madiun Diusulkan Rp 1,9 Juta per Bulan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Madiun Budi Ganefianto. Dok.IDN Times/Istimewa

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Madiun Budi Ganefianto mengatakan, belum diterapkannya UMK karena dipengaruhi pendapatan perusahaan. Namun, hal itu telah disepakati antara pihak pengusaha dan pekerja.

"Perusahaan tetap bisa menjalankan usaha dan pekerja bisa terus bekerja,” ujar dia.

Namun demikian, pihak perusahaan diminta terus meningkatkan kualitas produksi sehingga berbanding lurus dengan pendapatan para pekerja.

Baca Juga: Produk Kerajinan Madiun Akan Rambah Prancis

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya