Ujaran Rasis Asrama Papua, BPB Linmas: Tersangka Pegawai Kecamatan

Pemkot belum berikan konfirmasi

Surabaya, IDN Times - Sosok tersangka kasus diskriminasi ras berinisial SA mulai terungkap di publik. Nama SA mencuat usai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan membeberkannya sebagai tersangka. SA diduga berstatus aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

1. Kepala BPB Linmas benarkan SA sebagai staff Kecamatan Tambaksari

Ujaran Rasis Asrama Papua, BPB Linmas: Tersangka Pegawai KecamatanIDN Times/Vanny El Rahman

 

Kepala BPB Linmas Surabaya, Eddy Christijanto membenarkan kalau SA ialah ASN Kecamatan Tambaksari. Akan tetapi, dia tidak membeberkan secara rinci jabatan tersangka dan hanya menyebutkan staff kecamatan.

"Iya benar, tapi saya lupa namanya, staff kecamatan" ujarnya dikonfirmasi awakmedia, Senin (2/9).

2. Pemkot belum berikan pendampingan hukum

Ujaran Rasis Asrama Papua, BPB Linmas: Tersangka Pegawai KecamatanIDN Times/Vanny El Rahman

 

Terkait pendampingan hukum untuk SA, lanjut Eddy, Pemkot Surabaya belum bisa memastikannya. Langkah yang diambil saat ini melaporkan adanya pemanggilan ASN Kecamatan Tambaksari ini kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini melalui Kabag Humas Pemkot, M. Fikser.

"Katanya kan ada bukti video, kita belum tahu videonya seperti apa. Saya belum tahu (menyediakan pendampingan hukum). Tapi saya sudah laporkan ke pak Fikser (Kabag Humas Pemkot Surabaya), nanti pak Fikser yang melaporkan pada ibu (Wali Kota Surabaya)," ungkap Eddy.

Baca Juga: Dugaan Rasisme Asrama Papua, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru

3. Sampai sekarang ada dua tersangka

Ujaran Rasis Asrama Papua, BPB Linmas: Tersangka Pegawai KecamatanIDN Times/Sukma Sakti

 

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan koordinator lapangan (Korlap) aksi di asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan No.10 Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka hoaks, penghasutan dan ujaran kebencian.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini sudah ada dua tersangka.

Baca Juga: Dugaan RasismeAsrama Papua, Pengacara Sebut Tersangka SA sebagai ASN

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya