Tok! Eks Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ya'opo sam?

Surabaya, IDN Times - Terdakwa tragedi Kanjuruhan, eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).  "Menjatuhakan pidana ke terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan kealpaannya saat tragedi Kanjuruhan. Kealpaan itu pun menyebabkan orang lain dalam hal ini suporter Arema FC, Aremania, meninggal dunia, luka berat hingga luka ringan.

Sementara hal yang meringankan terdakwa antara lain, terdakwa meneruskan permintaan ke LIB untuk memajukan pertandingan sepak bola yang semula malam diganti sore demi alasan keamanan. Namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh operator Liga 1 2022/2023, PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Hakim menyebut, alasan tidak dikabulkannya permintaan pengajuan pertandingan, karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata. Pasalnya, PT LIB telah terikat kontrak dengan Indosiar. PT LIB menempatkan para pemain, ofisial dan suporer sebagai objek bisnis. "Mengabaikan keamanan dan keselamatan mereka," ucap hakim Abu.

Tak hanya itu, majelis hakim menyampaikan kalau terdakwa Abdul Haris ikut membantu meringankan beban sejumlah korban. Terdakwa juga belum pernah dijatuhi pidana. Kemudian telah lama mengabdi di sepak bola Indonesia.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Abdul Haris ini jauh lebih ringan dari tuntutan. Karena sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Jaksa menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.

Tuntutan sesuai dengan tiga pasal pada dakwaan. Pertama kesatu pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Melihat vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir. Begitu juga tim kuasa hukum Abdul Haris. Serta terdakwa Abdul Haris sendiri pilih pikir-pikir.

Baca Juga: 2 Terdakwa Kanjuruhan Segera Divonis, Ini Perjalanan Kasusnya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya