Terminal Purabaya 'Mati Suri' pada Hari Pertama PSBB Surabaya Raya

Bus AKAP-AKDP tak beroperasi

Sidoarjo, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya telah berlaku mulai hari ini, Selasa (28/4). Aktivitas umum di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik mulai dibatasi. Salah satunya di Terminal Purabaya Sidoarjo. Terminal terbesar di Jawa Timur (Jatim) ini pun mendadak 'mati suri'.

1. Kondisi terminal sepi, bus AKAP dan AKDP dilarang operasi

Terminal Purabaya 'Mati Suri' pada Hari Pertama PSBB Surabaya RayaKondisi Terminal Purabaya pada PSBB hari pertama, Selasa (28/4). IDN Times/Dok. Istimewa

Kepala Terminal Purabaya Imam Hidayat memastikan bahwa kondisi terminal saat ini sangat sepi. Tidak ada aktivitas lalu lalang bus keluar masuk. Sebab menurut aturan yang berlaku, bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) dilarang beroperasi selama PSBB.

"Sepi sekali kondisi terminal," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (28/4)

"Kami dasarnya Permenhub Nomor 25 sama surat dari Dishub Provinsi (Jatim), itu AKAP-AKDP tidak dibolehkan operasi sementara," dia menambahkan.

2. Ada bus yang nekat cari penumpang ditegur agar kembali ke garasi

Terminal Purabaya 'Mati Suri' pada Hari Pertama PSBB Surabaya RayaKondisi Terminal Purabaya pada PSBB hari pertama, Selasa (28/4). IDN Times/Dok. Istimewa

Imam tidak menampik adanya temuan bus AKDP yang masih ngeyel ingin mengambil penumpang selama PSBB Surabaya Raya. Tapi, semua bus yang nekat itu akan dihalau petugas dan diimbau kembali ke garasinya masing-masing.

"Di depan sudah ada check point, kalau ada yang kedapatan (beroperasi) itu kami halau. Kami suruh balik ke garasinya," dia menegaskan.

Baca Juga: PSBB Surabaya, Pemkot Waspada Penularan di Pasar Tradisional

3. Transportasi umum dalam kota masih boleh angkut penumpang

Terminal Purabaya 'Mati Suri' pada Hari Pertama PSBB Surabaya RayaKondisi Terminal Purabaya pada PSBB hari pertama, Selasa (28/4). IDN Times/Dok. Istimewa

Sementara untuk transportasi umum dalam kota dipastikan masih boleh beroperasi. Akan tetapi, sopir maupun penumpang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak aman, memakai masker, dan penyediaan hand sanitizer.

"Kalau lyn (angkot) dan bus kota tetap jalan. Tapi wajib pakai masker, kalau terlihat tidak pakai masker kami suruh keluar dari terminal," kata Imam.

Lebih lanjut, aturan ini akan berjalan selama dua minggu depan. Tepatnya hingga 11 Mei mendatang.

Baca Juga: PSBB Surabaya Raya Resmi Berlaku, Tiga Hari Ini Belum Ada Penindakan

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya