PSBB Surabaya Raya Resmi Berlaku, Tiga Hari Ini Belum Ada Penindakan

Kapolda tinjau kesiapan check point di tiga daerah

Surabaya, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya resmi berlaku hari ini, Selasa (28/4). Beberapa aktivitas masyarakat akan dibatasi sesuai aturan yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Lantas bagaimana pelaksanaannya?

1. Tiga hari ini masih berupa imbauan dan teguran

PSBB Surabaya Raya Resmi Berlaku, Tiga Hari Ini Belum Ada PenindakanGugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyusun pemetaan jelang PSBB Surabaya Raya di Mapolda Jatim, Senin (27/4). IDN Times/ Dok. Istimewa

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pemberlakuan selama tiga hari ke depan di kawasan Surabaya, Sidoarjo dan Gresik masih cukup landai. Setelah menggelar sosialisasi selama tiga hari sebelum PSBB, selanjutnya tiga hari ke depan akan diberlakukan imbauan dan teguran.

"Kami memberlakukan PSBB, selama tiga hari sudah sosialisasi, tiga hari ke depan iimbauan dan teguran," ujarnya saat melihat check point di tiga daerah, Selasa dini hari.

2. Selanjutnya baru ada teguran dan tindakan tegas dari aparat keamanan

PSBB Surabaya Raya Resmi Berlaku, Tiga Hari Ini Belum Ada PenindakanGugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyusun pemetaan jelang PSBB Surabaya Raya di Mapolda Jatim, Senin (27/4). IDN Times/ Dok. Istimewa

Artinya, lanjut Luki, selama tiga hari ini aparat tidak akan menindak tegas masyarakat yang melanggar PSBB. Jenderal bintang dua ini menginstruksikan kepada anak buahnya agar memberikan teguran saja kepada masyarakat, sebagai wujud pascasosialisasi sebelum penerapan penuh.

"Hari berikutnya melakukan teguran dan tindakan," kata dia.

Terkait tindakan yang diberikan, dia tidak mau merinci lebih jauh. Yang jelas, tindakan disesuaikan jenis pelanggarannya. "Kami lihat bentuk pelanggarannya," ucapnya.

Baca Juga: Dapur Umum Selama PSBB Surabaya Raya Sediakan Sahur dan Buka Puasa

3. Beberapa masih boleh berkaktivitas normal selama PSBB

PSBB Surabaya Raya Resmi Berlaku, Tiga Hari Ini Belum Ada PenindakanIlustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Namun, ada catatan khusus bagi pekerja yang akan keluar masuk tiga kawasan yang menerapkan PSBB. Apabila memang berkepentingan, akan diizinkan beraktivitas. Bahkan, ojek online (ojol) juga masih boleh beroperasi. Tapi tidak mengangkut penunmpang.

"Orang yang akan bekerja boleh masuk, ojol bawa pesanan makanan boleh. Ambulans, ekspedisi, bawa sembako boleh. Orang tertentu yang punya izin kami perbolehkan. Kami tidak terlalu saklek, yang tidak jelas akan kami tindak," tegas Luki.

Lebih lanjut, kegiatan ekonomi seperti pasar juga masih diizinkan buka pada saat PSBB. Tapi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Kegiatan ekonomi boleh berjalan, tapi dibatasi. Aturan physical distancing kita mainkan," kata alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1987 tersebut.

Baca Juga: PSBB Surabaya, Pemkot Waspada Penularan di Pasar Tradisional

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya