Terdakwa Salah Transfer Penuhi Unsur Pidana, Tapi Pelaporan Juga Lemah

Kasus bisa saja gugur di putusan sela

Surabaya, IDN Times - Pakar Hukum Univeristas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana memberikan sudut pandangnya terkait kasus salah transfer yang dialami nasabah BCA di Surabaya. Dia melihat, penerima transfer yang sekarang jadi terdakwa, Ardi Pratama memenuhi unsur pidana. Tapi, laporan awal dari mantan karyawan BCA disebutnya cacat hukum.

1. Ardi dinilai penuhi Pasal 372 tentang Penggelapan

Terdakwa Salah Transfer Penuhi Unsur Pidana, Tapi Pelaporan Juga LemahGedung Bank BCA (Website/bca.co.id)

Wayan mengatakan, letak kesalahan terdakwa Ardi ketika sudah diinformasikan oleh pihak BCA kalau ada salah transfer. Seharusnya, uang Rp51 juta itu segera dikembalikan utuh. Bukan malah dibelanjakan. Dia cukup heran, uang tersebut hanya tersisa Rp4,6 juta dalam waktu 10 hari.

"Salah itu (Ardi). Padahal BCA sudah mengingatkan, ada kesalahan human eror. Yang menerima ini tidak benar, tidak jujur, dihabiskan semua. Ya (Pasal) 372 (Penggelapan) paling minim," ujarnya saat ditelepon, Selasa (2/3/2021).

Meski berdalih uang tersebut dikiranya komisi penjualan mobil mewah, Wayan menegaskan bahwa posisi Ardi tetap salah. Menurutnya, ketika seseorang dapat transferan uang yang tak jelas asalnya, apalagi mencapai Rp51 juta harus menanyakan ke pihak bank.

"Kesalahan transfer itu sering terjadi, tapi oleh penerima transfer dikembalikan karena merasa tidak mengerti uang dari mana. Kemudian lapor ke banknya, itu yang beritikad baik," katanya.

2. Proses pelaporan ada cacat, dakwaan bisa gugur di putusan sela

Terdakwa Salah Transfer Penuhi Unsur Pidana, Tapi Pelaporan Juga LemahIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski begitu, ia menilai ada kelemahan dalam pelaporan kasus ini. Ia mempertanyakan status pelapornya yang merupakan mantan karyawan BCA. Karena dalam dakwaan, pasal yang dijeratkan tak hanya penggelapan saja. Ada pula Pasal 85 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal ini dibuat untuk melindungi perbankan.

"Harusnya yang melaporkan atas nama lembaga yaitu bank. Paling gak, direktur, kepala cabang atau yang mendapatkan kuasa. Kalau yang lapor mantan karyawan tanpa surat kuasa ya tidal bisa. Ini urusan lembaga perbankan bukan orang per orang," tegasnya.

"Kalau (yang lapor) karyawan legal standingnya dipertanyakan. Apa kepentingannya. Kalau direktur, direktur cabang atau yang menerima kuasa itu sah. Tapi kalau mantan karyawan saya pertanyakan legal standingnya. Kewenangan melaporkan apa? Dia sudah mantan kok. Ini PT harusnya yang lapor direksi dengan biro hukumnya, biro hukumnya lapor berdasarkan surat kuasa dengan direksi," dia melanjutkan.

Wayan menambahkan, kalau jadi kuasa hukum Ardi, pelapor bisa dipermasalahkan. Dengan catatan ini, dakwaan kepada Ardi dapat gugur pada putusan sela yang digelar, Kamis (4/3/2021). "Harusnya gugur, karena legal standing pelapornya dipertanyakan," imbuhnya.

Baca Juga: Kuartal 3 Laba BCA Turun, Tapi Aset Tembus Seribu Trilliun 

3. Kuasa hukum ajukan nota keberatan, pihak BCA akui yang lapor mantan karyawannya

Terdakwa Salah Transfer Penuhi Unsur Pidana, Tapi Pelaporan Juga LemahBCA Mobile (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ardi, R. Hendrix Kurniawan merasa ada kejanggalan-kejanggalan dalam perkara kliennya ini. Dia pun mengajukan nota keberatan dalam persidangan. "Kami minta dakwaan dibatalkan dan klien kami dinyatakan bebas," dia menegaskan.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menjelaskan, menegaskan, pelaporan kepada pihak kepolisian bukan dilakukan BCA, melainkan oleh mantan karyawan dengan kesadarannya sendiri.

“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Salah Transfer, Alasan Jaksa Ganti TTPU Jadi Pasal Penggelapan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya