Tembak Mati Pelaku Pembalak Liar, Polsushut Diperiksa Polda Jatim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membeberkan identitas terduga pelaku pembalakan hutan illegal logging. Ia mengatakan satu orang yang tewas berinisial AR saat beraksi di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember. Kasus tersebut kini ditangani Polda Jatim.
"Kasus yang terjadi di Jember atas meninggalnya saudara AR sementara kita ambil alih," ujar Barung di Mapolda Jatim, Selasa (8/10). Satu orang Polisi Khusus Hutan (Polsushut) yang melakukan penembakan pun saat ini diperiksa di Mapolda Jatim.
1. Polda Jatim gali fakta terkait tembak mati
Ambil alih kasus yang dimaksud Barung ialah pemeriksaan terhadap Polsushut yang menjalankan patroli. "Karena menyangkut meninggalnya seseorang yang diakibatkan oleh senjata api yang diletuskan oleh salah satu pegawai Kepolisian Kehutanan," kata Barung.
Baca Juga: Bupati Muratara Resahkan Maraknya Illegal Logging, Ini Sikap Gubernur
2. Oknum Polsushut masih diperiksa di Mapolda Jatim
Perwira dengan tiga melati emas ini mengungkapkan, saat ini oknum Polsushut yang melakukan penembakan masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. Polda ingin mengetahui penembakan tersebut dilakukan lantaran membela diri atau sengaja.
"Lagi menyelidiki apakah penembakan itu dilakukan karena overmacht, yaitu petugas mengambil langkah membela diri. Atau apakah penembakan ini dilakukan karena yang bersangkutan sengaja untuk menembak," ungkapnya.
3. Apabila sengaja kena Pasal 338 KUHP
Apabila oknum Polsushut terbukti sengaja melakukan penembakan dan menewaskan orang, lanjut Barung, maka ada ancaman hukuman sesuai Pasal 338 KUHP. Karena dianggap sengaja menghilangkan nyawa seseorang meskipun yang ditembak melakukan pencurian.
"Ini kan tidak sebanding dengan yang terjadi di lapangan. Semua formulasi itu tentunya akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian karena baru sehari diambil di Polda," kata Barung.
4. Polsushut memang dipersenjatai
Barung menambahkan, dalam bertugas Polsushut memang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap hutan. "Yang bersangkutan (Polsushut) juga memang dilengkapi senjata api untuk melakukan tugasnya," pungkasnya.
Baca Juga: Polsushut Tembak Mati Satu Pembalak Liar