Tandatangani Surat Teguran, Soekarwo Sebut Cak Ipin Melanggar UU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Meski sudah memberi klarifikasi melalui akun instagramnya, Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek tetap dinyatakan bersalah. Dia dianggap menyalahi peraturan undang-undang. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jatim, Soekarwo di Kantor Gubernur, Selasa (22/1).
1. Telah lakukan koordinasi
Pakde Karwo menyampaikan, kalau hari ini (22/1) telah bertemu Bupati Trenggalek, Emil Dardak di kantornya. Pertemuan itu juga melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono. "Dalam rangka mengkoordinasikan, meluncurkan (surat) kepada wabup, M. Nur Arifin," ujarnya.
2. Kirimkan surat teguran
Saat ditanya apakah yang dikirimkan surat teguran, Pakde Karwo menjawabnya iya. Menurutnya, Cak Ipin, sapaan akrab Wabup Trenggalek dianggap melanggar Undang-undang. "Tetap itu (ditegur) UU kok, harus. Sudah saya tandatangani sudah meluncur," katanya.
3. Belum tahu alasan mangkirnya Ipin
Hingga saat ini, Pakde Karwo tak mengetahui alasan mangkirnya Cak Ipin. Dia hanya mendapat penjelasan dari Emil kalau Wabup Trenggalek tidak ada di kantornya sejak 9-19 Januari. "Pak Bupati (Emil) katanya belum ketemu," terangnya.
4. Ingatkan semua harus taat UU
Pakde Karwo meminta seluruh kepala daerah dan wakilnya harus mentaati aturan hukum sesuai dengan sumpahnya. Dia menekankan semua keperluan izin disampaikan pada gubernur dan menteri. "Itu kalau pergi harus tugas negara. Kalau tidak tugas negara harus izin misal umroh tapi harus pakai uang pribadi," jelas politikus Partai Demokrat ini.
5. Tekanan politik tak boleh jadi alasan
Terkait isu tekanan politik yang membuat Cak Ipin menghilang, Pakde Karwo menyebut hal itu tidak bisa digunakan sebagai alasan mangkir tugas. "Dilantik aja belum, wabup sudah ada aturannya. Yang mengusulkan partai pengusung. (Saat ini) belum ada prosesnya," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Cocok dengan Wabup, Alasan Cak Ipin Memilih "Menghilang"