Syarat Kurang, Berkas Perkara Kanjuruhan Dikembalikan

Jaksa menyertakan petunjuk ke penyidik

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan penyelidikan kasus tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang belum lengkap alias P18. Surat pemberitahuan pun dikirim kepada penyidik Polda Jatim pada Senin (31/10/2022) lalu.

Setelah mengirimkan surat pemberitahuan P18 itu, Kejati melanjutkan untuk memgembalikan berkas perkara pada Senin (7/11/2022). Diketahui dalam kasus ini ada tiga berkas perkara yang terdiri dari enam tersangka.

"Jaksa penuntut umum telah mengembalikan berkas perkara dengan disertai petunjuk P19 kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi terhadap tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman.

Berkas perkara pertama milik tersangka, Dirut PT LIB Ahmad Hadan Lukita. Berkas perkara kedua, ada Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Dalam dua berkas itu, disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Lebih lanjut, dalam berkas perkara ada Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Anggota Polri itu disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Terkait materi petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik, tegas Fathur, tidak bisa disampaikan secara rinci karena masuk dalam materi perkara. Secara garis besar, masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur unsur  pasal yang di sangkakan.

"Selain itu agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut," kata Fathur.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Kanjuruhan P18, Dikembalikan ke Polda

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya