Sumbangan Kampanye Erji Rp1,8 Miliar, Maju Tembus Rp7,3 Miliar

Tinggal sumbangsih ke rakyat kalau nanti jadi ya pak

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menerbitkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dua pasangan calon (paslon) Pilkada 2020, Minggu (1/11/2020). LPSDK paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji sebesar Rp1,8 miliar. Sedangkan paslon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman mencapai Rp7,3 miliar.

"Kemarin telah diterima LPSDK dari masing-masing paslon. Hari ini telah kami terbitkan itu," ujar Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno ketika dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).

1. Sumbangan Erji mencapai Rp1,84 miliar

Sumbangan Kampanye Erji Rp1,8 Miliar, Maju Tembus Rp7,3 MiliarLPSDK Paslon Erji. Dok. KPU Kota Surabaya.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan KPU Kota Surabaya, ada tiga sumber sumbangan bagi pasangan Eri-Armuji.  Yang pertama adalah dari kantong pribadi atau pasangan calon sebesar sebanyak lima orang dengan total Rp721.200.000. Sementara partai politik (parpol) atau gabungan parpol sebesar Rp448.600.000.

Kemudian dari perseorangan ada 10 penyumbang sebesar Rp674.001.000. Sehingga total ada 16 penyumbang paslon yang diusung PDIP ini. Besaran sumbangan mencapai Rp1.843.000.000.

2. Kubu Maju mendapat sumbangan Rp7,25 miliar

Sumbangan Kampanye Erji Rp1,8 Miliar, Maju Tembus Rp7,3 MiliarLPSDK Paslon Maju. Dok. KPU Kota Surabaya

Sementara itu dari kubu Machfud-Mujiaman ada dua penyumbang pribadi calon sebesar Rp500.000.000. Lalu, badan hukum swasta ada 10 penyumbang. Jumlahnya terbilang fantastis mencapai Rp6.750.000.000. Total penyumbang duet mantan Kapolda Jatim dan Dirut PDAM Surya Sembada ini ada 12 dengan nilai sumbangan Rp7.250.000.000.

"Setelahnya akan masuk tahap LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye)," kata Nano sapaan akrab Komisioner KPU Kota Surabaya.

Baca Juga: Nomor Urut 1, Eri Cahyadi: Ketuhanan Yang Maha Esa!

3. Keduanya tidak menyalahi aturan

Sumbangan Kampanye Erji Rp1,8 Miliar, Maju Tembus Rp7,3 MiliarIlustrasi Pilwali Surabaya 2020 (IDN Times/Mardya Shakti)

Dua paslon yang telah menyetorkan LPSDK, lanjut Nano, tidak ada yang menyalahi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 yang telah diubah PKPU Nomor 13/2020. Dalam aturan tersebut sumbangan perseorangan dibatasi Rp75 juta, masing-masing parpol maksimal Rp750 juta dan masing-masing badan hukum atau swasta maksimal Rp750 juta.

"Jika ada yang lebih akan masuk kas negara. Nanti jadi pendapatan negara bukan pajak. Kemudian yang dilarang itu sumbangan dari negara asing maupun LSM asing," pungkasnya.

Baca Juga: Doa Kiai dan Kisah Eri Cahyadi Sebelum Maju Pilkada Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya